Ranperda Cadangan Pangan Dikebut, DPRD Ternate Tekankan Integrasi Data dan Anggaran
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Daerah. Pembahasan difokuskan pada penguatan basis data, kejelasan skema pelaksanaan, serta integrasi anggaran dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan Ranperda tersebut melibatkan sejumlah instansi teknis lintas sektor, antara lain Dinas Kesehatan Kota Ternate, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bagian Hukum Setda Kota Ternate, serta Perum Bulog. Rapat berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Ternate, Jumat, 30 Januari 2026.
Anggota Pansus II DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem, Ade Rahmat Lamadihami, menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara kolaboratif sejak tahap awal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak berhenti sebagai dokumen formal.
Menurutnya, banyak peraturan daerah yang telah disahkan namun tidak berjalan optimal karena minim koordinasi dan tidak didukung perencanaan serta anggaran yang memadai.
“Dalam situasi darurat atau gejolak sosial, perda cadangan pangan ini menjadi instrumen penting untuk antisipasi. Karena itu, sejak tahap perencanaan, Ranperda harus dikoordinasikan dengan OPD terkait agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Ade Rahmat kepada halmaherapost.com.
Ia menjelaskan, pembahasan lintas sektor ini bertujuan memperkuat substansi Ranperda agar sejalan dengan kebutuhan riil daerah. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Pansus adalah sinkronisasi antara regulasi cadangan pangan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD, serta kebijakan ketahanan pangan nasional.
“Perda ini tidak boleh berdiri sendiri. Harus terintegrasi dengan arah pembangunan daerah dan mendapat dukungan program serta anggaran yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Ranperda Cadangan Pangan juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan distribusi pangan di Kota Ternate melalui kolaborasi lintas OPD. Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut didorong agar lebih maksimal dalam menjangkau kebutuhan pangan masyarakat, terutama pada kondisi darurat.
Tak kalah penting, Ade Rahmat menekankan perlunya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Ranperda. Peraturan daerah, kata dia, tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan daerah provinsi.
“Jika hierarki hukum diabaikan, perda berpotensi dibatalkan atau gagal difasilitasi sehingga tidak bisa diimplementasikan. Ini yang harus dicegah sejak awal,” katanya.
Dengan pembahasan yang melibatkan lintas sektor ini, Pansus II DPRD Kota Ternate berharap Ranperda Cadangan Pangan Daerah dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga stabilitas pasokan pangan serta memperkuat ketahanan pangan daerah, khususnya dalam menghadapi potensi krisis dan kondisi darurat.









Komentar