GMKI Ultimatum Polres Halmahera Utara, Desak Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo melayangkan ultimatum keras kepada Polres Halmahera Utara terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Apulea, Kecamatan Loloda Utara.
GMKI menilai penanganan perkara tersebut tidak sebanding dengan urgensi kasus yang menyangkut keselamatan, hak, serta masa depan anak sebagai korban kekerasan seksual.
Ketua GMKI Cabang Tobelo, Fredik Salawangi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
“Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda penanganan kasus ini. Ini menyangkut rasa keadilan dan masa depan anak. Jika Polres Halmahera Utara tidak serius, GMKI Tobelo akan melangkah ke Komnas Perempuan dan Propam Polri. Kami tidak main-main,” tegas Fredik, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Fredik, Polres Halmahera Utara wajib menjalankan proses penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka, minimnya pemeriksaan lanjutan, serta kurangnya pendampingan terhadap korban selama proses hukum berjalan.
“Kondisi ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak,” ujarnya.
GMKI mendesak Polres Halmahera Utara segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Tak hanya penegakan hukum, GMKI juga menuntut adanya jaminan perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga keterbukaan informasi terkait perkembangan penyidikan agar tidak terkesan ditutup-tutupi atau sengaja diulur.
Selain itu, GMKI mengingatkan pentingnya netralitas aparat penegak hukum serta pencegahan terhadap segala bentuk keberpihakan yang berpotensi mencederai integritas proses hukum.
Fredik menegaskan, apabila ditemukan indikasi pembiaran, penyimpangan prosedur, atau pelanggaran etik oleh penyidik, GMKI akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Komnas Perempuan dan Propam Polri.
“Negara tidak boleh tunduk pada pelaku kekerasan seksual. GMKI akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.