Pemprov–Kejati Pastikan Penanganan Darurat Jembatan Pascabanjir Halmahera Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan penanganan darurat sejumlah infrastruktur jembatan yang rusak akibat banjir di Kabupaten Halmahera Utara.
Kepastian tersebut ditunjukkan melalui kegiatan monitoring yang dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Sejumlah lokasi yang ditinjau termasuk yang paling parah berada di Kali Aru. Banjir mengakibatkan oprit Jembatan Ake Aru pada ruas Ngidiho–Lapi, Desa Gelela, putus dan sempat mengganggu akses masyarakat.
Monitoring ini melibatkan tim lintas instansi, di antaranya BPBD, Dinas PUPR, Inspektorat, serta Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Turut hadir Asisten Datun Kejati Maluku Utara Daniel Pananangan dan Kepala BPBD Maluku Utara Fehby Alting serta anggota DPRD Maluku Utara Aksandri Kitong.
Kepala BPBD Maluku Utara, Fehby Alting, menjelaskan curah hujan tinggi yang terjadi pada tanggal 6, 7, 8, dan 9 Januari 2026 menyebabkan aliran sungai tidak lagi mengikuti alur awal, melainkan mencari jalur baru.
“Curah hujan tersebut mengakibatkan oprit Ake Aru terlepas di sisi kiri dan kanan dengan total panjang kerusakan kurang lebih 69,68 meter,” ungkap Fehby.
Ia menambahkan, setelah kejadian banjir, Wakil Gubernur Maluku Utara bersama Sekretaris Daerah dan tim, serta Bupati Halmahera Utara beserta jajaran, termasuk BPJN dan BWS, langsung melakukan peninjauan lapangan.
“Atas kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur memerintahkan agar dilakukan penanganan darurat secara cepat supaya akses ini dapat kembali dilalui. Dengan begitu, aksesibilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi dan transportasi barang bisa kembali berjalan,” jelasnya.
Fehby menyebutkan, monitoring yang dilakukan bertujuan memastikan penanganan darurat berjalan sesuai rencana dan progres pekerjaan di lapangan.
“Kami hari ini berada di lokasi untuk memastikan penanganan darurat yang dilakukan melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yakni BPBD dan PUPR, bersama BPJN dan BWS. Pekerjaan ini diperkirakan dalam waktu kurang lebih lima hari sudah dapat membuka kembali akses,” katanya.
Selain Jembatan Ake Aru, penanganan darurat juga dilakukan pada Jembatan Ake Kuswani, Jembatan Ake Sakita, Jembatan Ake Pitao, serta ruas Posi-Posi di Kecamatan Loloda Utara yang terdampak longsor.








Komentar