Kontrak “Kemitraan” PT MTP Sula Disorot, Disnakertrans Maluku Utara Panggil Subkontraktor

Kepala Bidang pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Nirwan Turuy. Foto: doc pribadi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menyoroti penggunaan istilah kemitraan dalam kontrak kerja karyawan di lingkup PT Mangole Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula. Istilah tersebut dinilai tidak dikenal dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen PT MTP untuk dimintai klarifikasi terkait kontrak kerja tersebut.

“PT MTP sudah kami panggil pada Jumat pekan lalu. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa kontrak kerja dengan narasi ‘kemitraan’ itu berasal dari perusahaan subkontraktornya, yakni PT Otsindo dan PT Bahana Pertiwi (BP),” kata Nirwan kepada halmaherapost.com, Senin, 9 Februari 2026.

Menindaklanjuti hal itu, Disnakertrans Malut langsung memanggil kedua perusahaan subkontraktor guna dimintai penjelasan lebih lanjut. “Hari ini kedua subkontraktor tersebut kami panggil dan hadir untuk klarifikasi,” ujarnya.

Nirwan menegaskan, istilah kemitraan tidak dikenal dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Dalam regulasi yang berlaku, hubungan kerja hanya mengenal pekerja harian lepas, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Tidak ada konsep kemitraan dalam kontrak kerja. Karena itu, kontrak tersebut wajib diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta perusahaan subkontraktor untuk menyesuaikan masa kontrak kerja yang saat ini disebut berlaku selama tiga hingga enam bulan.

Namun demikian, bagi pekerja yang masa kontraknya tersisa sekitar satu minggu, Disnakertrans meminta agar kontrak tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan skema kontrak.

“Kami sudah tegaskan, kontrak yang hampir selesai silakan dituntaskan dulu. Setelah itu, baru dilakukan penyesuaian sesuai aturan,” jelas Nirwan.

Terkait adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK), Nirwan mengimbau para pekerja agar segera melaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari karyawan subkontraktor PT MTP. Jika ada pekerja yang merasa dirugikan, silakan melapor agar bisa kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kontrak kerja ke Disnaker setempat untuk keperluan pencatatan. Hal ini penting agar pemerintah mengetahui jumlah tenaga kerja, mekanisme pengupahan, serta jaminan perlindungan bagi pekerja.

Di akhir pernyataannya, Nirwan meminta PT MTP selaku perusahaan induk untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan subkontraktornya.

“Subkontraktor berada di bawah PT MTP. Karena itu, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan induk. Kami justru mengetahui persoalan ini setelah adanya pemberitaan media dan kunjungan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga