Perbaikan PJU di Ternate Masih Minim, Ribuan Titik Belum Berfungsi

Kadishub Kota Ternate, Faizal Badaruddin saat wawancarai awak media di kantor DPRD Kota Ternate. Foto: Ris

Program perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Ternate hingga awal tahun 2025 masih jauh dari target. Dari total 4.200 titik lampu jalan yang tersebar di seluruh wilayah kota, baru 251 titik yang berhasil diperbaiki dan kembali menyala.

Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Ternate, Senin, 9 Februari 2025.

Kepala Dishub Kota Ternate, Faizal Badaruddin, mengakui capaian perbaikan PJU hingga saat ini masih sangat terbatas dibandingkan jumlah keseluruhan lampu jalan yang terpasang.

“PJU yang sudah diperbaiki sebanyak 251 titik dari total 4.200 titik yang terpasang. Sementara untuk meterisasi, pihak PLN baru memasang di sekitar 200 titik,” ujar Faizal usai RDP.

Ia menjelaskan, Dishub terus menggenjot perbaikan lampu jalan yang mengalami kerusakan di berbagai ruas jalan dalam kota. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, baik teknis maupun administratif.

Akibatnya, masih terdapat sekitar 3.949 titik PJU yang belum berfungsi optimal. Kondisi ini berpotensi membuat sejumlah ruas jalan di Kota Ternate minim penerangan pada malam hari dan meningkatkan risiko kecelakaan serta gangguan keamanan.

Terkait pembayaran tagihan listrik PJU kepada PLN, Faizal menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dishub.

“Untuk pembayaran tagihan listrik PJU itu bukan di kami. Dishub hanya sebagai pelaksana teknis. Pembayaran berada di BP2RD sesuai kontrak dengan pihak PLN,” tegasnya.

Disinggung mengenai kemungkinan kerja sama pengelolaan PJU dengan pihak ketiga, Faizal memastikan hingga kini belum ada kebijakan resmi dari Pemerintah Kota Ternate.

“Sementara ini belum ada rencana kerja sama dengan pihak ketiga. Masih dalam tahap proses,” katanya.

Faizal juga menanggapi pernyataan pihak PLN yang menyebutkan bahwa apabila pengelolaan PJU diserahkan kepada pihak ketiga, maka lampu tidak lagi dapat dipasang di tiang milik PLN.

Menurutnya, hingga saat ini Dishub belum menerima surat resmi dari PLN terkait ketentuan tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat resmi dari PLN yang menyatakan bahwa jika dikelola pihak ketiga, lampu PJU tidak bisa lagi dipasang di tiang PLN,” pungkasnya.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga