Operasi Pekat Kieraha 2026, Polres Sula Sita Ratusan Botol Miras dan Pelaku Judi
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula gencar melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat I Kieraha 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026, aparat berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal serta mengamankan sejumlah pelaku perjudian.
Operasi dilakukan dengan menyasar rumah warga yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Dari hasil pemeriksaan di Desa Fatce, petugas menemukan satu botol miras tradisional jenis cap tikus berukuran 600 ml di salah satu rumah warga.
Petugas kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras di Desa Fogi, Kecamatan Sanana. Saat melakukan pemeriksaan di rumah seorang warga, polisi menemukan 31 botol cap tikus, terdiri dari 20 botol ukuran 600 ml dan 11 botol ukuran 1,5 liter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan miras, polisi juga membongkar praktik perjudian di sebuah rumah kos di Desa Fagudu pada Rabu, 4 Februari 2026. Tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kartu joker dan uang tunai sebesar Rp207.000.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kabag Ops Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, Jumat, 13 Februari 2026.
AKP Ruslan menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat I Kieraha 2026, pihaknya telah melakukan 20 kegiatan penindakan. Kegiatan tersebut meliputi razia di pintu masuk wilayah seperti pelabuhan dan transportasi laut, pemeriksaan door to door di lokasi produksi maupun penjualan miras, serta penindakan di tempat terhadap masyarakat yang kedapatan mengonsumsi miras saat patroli.
Dari seluruh kegiatan tersebut, dua kasus diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring), dua kegiatan dilakukan pemusnahan di tempat, serta lima temuan tanpa pemilik. Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan orang, dengan rincian enam orang diberikan pembinaan dan dua orang diproses hukum.
Total barang bukti yang disita mencapai 160 botol miras, terdiri dari 137 botol cap tikus ukuran 600 ml dan 23 botol ukuran 1,5 liter. Sebanyak 32 botol digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum, dua botol dimusnahkan di tempat, sementara 126 botol lainnya diamankan di gudang barang bukti. Petugas juga menemukan miras di sejumlah kapal, di antaranya KM Permata Obi, KM Uki Raya, dan KM Al-Sudais.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menegaskan komitmen jajarannya untuk membersihkan wilayah hukum Polres Kepulauan Sula dari peredaran miras ilegal dan praktik perjudian.
“Operasi serupa akan terus digencarkan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kepulauan Sula,” tegasnya melalui Kabag Ops.








Komentar