Pemprov–Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Maluku Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, di Aula Fala Lamo Kejati, Jumat, 13 Februari 2026.
Penandatanganan MoU bernomor B-06/Q.2/Es/02/2026 dan 100.3.7.1/768/MU/2026 itu menjadi penanda kesiapan daerah dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh bupati/wali kota serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Maluku Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan kebijakan hingga tingkat kabupaten/kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendorong paradigma hukum pidana yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang mengedepankan pemulihan dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pidana penjara. Pelaksanaannya membutuhkan sinergi aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan berkala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan tempat kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan pelaksanaan pidana, pembimbingan kepada pelaku, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi bentuk kesiapan daerah dalam merespons perubahan sistem hukum nasional, khususnya penerapan KUHP baru.
Menurutnya, pendekatan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menyiapkan dukungan kelembagaan, tata kelola, serta fasilitas pendukung melalui perangkat daerah terkait.
“Sinergi dengan kejaksaan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas, serta memberi kemanfaatan nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan bahwa implementasi pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi hukum pidana nasional.
Ia menyinggung penguatan sistem melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan konsep single prosecution system serta pola koordinasi lebih awal antara penyidik dan penuntut umum. Transformasi tersebut juga mencakup mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, deferred prosecution agreement, negosiasi saksi mahkota, serta perluasan asas lex favor reo.
Selain penandatanganan MoU pelaksanaan pidana kerja sosial, Pemprov Malut juga menjalin kesepakatan dengan PT Jamkrindo terkait jasa suretyship guna memperkuat tata kelola pembangunan dan perlindungan keuangan daerah.
Kerja sama ini merupakan bagian dari jejaring kolaboratif nasional antara kejaksaan dan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam MoU antara Kajati dan gubernur di 34 provinsi serta PKS antara Kajari dan bupati/wali kota.
Dengan penandatanganan ini, implementasi pidana kerja sosial di Maluku Utara diharapkan berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.








Komentar