Bantuan Sosial

Pemprov Maluku Utara: Bantuan Usaha Bukan Amal, Yang Salah Siap Dipidanakan

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat menyampaikan sambutan pada pembagian bantuan di UPTD Balai Penelitian Sertifikasi Mutu Barang, di Ternate, Senin 16 Februari 2026 || Foto: Farhan/Halmaherapost

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bantuan alat usaha senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah bukanlah program amal, melainkan intervensi ekonomi bertarget untuk memutus rantai kemiskinan.

"Siapa pun yang berani mengalihkan atau menjual bantuan, dipastikan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, di sela-sela pembagian bantuan di UPTD Balai Penelitian Sertifikasi Mutu Barang, di Ternate, Senin 16 Februari 2026.

Penegasan itu disampaikan menyusul temuan pola penyalahgunaan pada program sebelumnya. Sedikitnya tiga kasus penjualan bantuan fiber kini dalam proses penyelidikan. Pemerintah menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana.

Intervensi Ekonomi, Bukan Sekadar Bagi-Bagi

Sarbain menguraikan, program bantuan alat usaha—mulai dari peralatan bengkel, mesin roti hingga paket fiber senilai kurang lebih Rp100 juta per unit—dirancang sebagai instrumen intervensi ekonomi yang terukur. Targetnya meningkatkan skala usaha penerima secara nyata dan menciptakan dampak ekonomi kolektif.

Dengan satu paket fiber, misalnya, pemerintah berharap minimal tiga hingga empat orang pengelola dapat mengubah taraf hidupnya secara signifikan.

“Ini bukan sekadar menurunkan angka statistik kemiskinan, tapi memberi ‘alat produksi’ agar warga bisa mandiri,” ujar Sarbin.

Seleksi penerima dilakukan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya desil 1 hingga 4—kategori warga miskin dan rentan. Warga pada desil 5 ke atas dianggap sudah relatif mampu dan tidak menjadi prioritas program.

Risiko Sistemik: Dialihkan atau Dijual

Namun di balik tujuan mulia tersebut, pemerintah mengakui ada risiko sistemik yang mengancam efektivitas program.

Pola pertama adalah pengalihan bantuan kepada pihak lain, sering kali dalam bentuk balas jasa atau tekanan tertentu. Pola kedua—yang dinilai paling serius—adalah penjualan langsung bantuan untuk mendapatkan uang tunai.

Praktik semacam ini dinilai merusak logika intervensi ekonomi yang telah dirancang. Alih-alih menjadi alat produksi jangka panjang, bantuan berubah menjadi keuntungan sesaat yang justru memperpanjang siklus kemiskinan.

Tim Pengawasan Dibentuk, Jalur Hukum Ditempuh

Sebagai langkah mitigasi, Pemprov telah membentuk tim pengawasan untuk memantau pemanfaatan bantuan secara berkala. Penerima bantuan bengkel, misalnya, akan dipantau operasionalnya guna memastikan alat benar-benar digunakan untuk usaha.

Wakil Gubernur secara eksplisit menegaskan tidak ada ruang negosiasi terhadap pelanggaran. Kasus-kasus penjualan bantuan sebelumnya kini diproses sebagai pembelajaran keras bagi penerima lainnya.

“Kalau ada yang menjual atau mengalihkan, siap-siap berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan penerima agar tidak melayani permintaan biaya administrasi atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Bantuan bersifat murni dan bebas biaya. Setiap indikasi pungli diminta segera dilaporkan.

Pemprov juga menekankan bahwa keberhasilan program bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga integritas penerima. Negara telah menaruh kepercayaan dengan menyediakan modal produksi bernilai besar. Tanggung jawab ada pada penerima untuk mengelolanya demi masa depan usaha, bukan demi keuntungan sesaat.

Intervensi ekonomi ini, pada akhirnya, akan menjadi cermin: apakah bantuan negara benar-benar mampu mengangkat kesejahteraan, atau justru kembali terjebak dalam pola lama penyalahgunaan.

Penulis: Farhan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga