BWS Maluku Utara Tegaskan Belum Terbitkan Rekomtek Vila di Fitu, Ternate
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menegaskan belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pembangunan satu unit vila yang diduga berada di kawasan sempadan danau Ngade, di Kelurahan Fitu, Ternate.
Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) BWS Maluku Utara, Ruslan Amir, ST, menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Ruslan menjelaskan, hingga saat ini tidak ada permohonan resmi yang masuk ke pihaknya terkait pemanfaatan sempadan danau untuk pembangunan vila dimaksud. Karena itu, BWS tidak memiliki dasar untuk melakukan evaluasi maupun menerbitkan rekomendasi teknis.
“Rekomendasi teknis hanya dapat diterbitkan apabila ada permohonan resmi dan telah melalui tahapan verifikasi administratif, peninjauan lapangan, serta kajian teknis sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, kewenangan BWS berada pada aspek teknis pengelolaan sumber daya air. Artinya, BWS memberikan pertimbangan teknis apabila dimohonkan, terutama menyangkut posisi bangunan terhadap garis sempadan yang telah ditetapkan serta potensi dampaknya terhadap fungsi danau.
Menurutnya, tanpa adanya permohonan resmi, tidak ada proses yang dapat dijalankan oleh BWS.
“Jika tidak ada permohonan, maka tidak ada proses evaluasi yang bisa dilakukan. Kami bekerja berdasarkan regulasi,” tegasnya.
Ruslan juga menyoroti bahwa pengawasan pemanfaatan ruang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah daerah dan instansi teknis. Dalam hal perizinan bangunan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara BWS memberikan rekomendasi teknis apabila diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Terkait dugaan pembiaran, ia membantah anggapan tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan tetap dijalankan, namun pengawasan preventif di lapangan memiliki keterbatasan personel sehingga membutuhkan sinergi lintas instansi.
BWS Maluku Utara, lanjut Ruslan, terbuka untuk melakukan peninjauan bersama Pemerintah Kota Ternate guna memastikan apakah bangunan tersebut berada dalam garis sempadan yang ditetapkan, sekaligus menilai potensi dampaknya terhadap fungsi danau.
Ia pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar sebelum melakukan pembangunan di sekitar kawasan sempadan danau, terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi teknis untuk menghindari persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Koordinasi sejak awal sangat penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.