AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI–AS: Ada Kepentingan Media Nasional yang Dipertaruhkan
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan serius terhadap ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.
Klausul tersebut dinilai berpotensi membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional.
Menurut AMSI, ketentuan ini berisiko bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya menciptakan hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Upaya tersebut sebelumnya telah diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.
AMSI menilai masuknya klausul tersebut tidak bisa dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia. Pemerintah Indonesia kini berada dalam posisi dilematis: menjaga hubungan dagang bilateral dan peluang ekonomi, namun berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.
Selama ini, media nasional telah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi konten oleh platform global, serta pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi. Larangan penerapan kewajiban kompensasi dinilai berpotensi memperlebar jurang ketimpangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal.
“Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital,” tegas AMSI.
Perpres 32/2024 lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional adalah prasyarat demokrasi yang sehat. AMSI menegaskan media bukan sekadar entitas bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.
Di tengah perubahan ketentuan dagang ini, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global tetap membutuhkan konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam untuk menjaga kredibilitas ekosistem informasi digital.
AMSI juga mengingatkan bahwa di era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap konten jurnalistik yang kredibel justru semakin besar. Konten berita kini digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), pembuatan ringkasan otomatis, hingga layanan berbasis generative AI.
Karena itu, AMSI menegaskan hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Tanpa prinsip-prinsip tersebut, AMSI menilai risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri.
Olehnya itu, AMSI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Kebijakan perdagangan internasional, menurut AMSI, tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.
Organisasi ini berharap implementasi perjanjian dagang tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.
Sebagai penutup, AMSI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.








Komentar