Dukcapil Halmahera Selatan Terapkan Aturan Baru, PNS dan PPPK Kini Ditulis ASN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menerapkan aturan baru terkait penulisan status pekerjaan bagi aparatur sipil negara dalam dokumen kependudukan.
Melalui kebijakan terbaru ini, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ditulis terpisah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), kini diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penulisan status pekerjaan aparatur cukup dicantumkan sebagai “ASN” pada kolom pekerjaan.
Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Selatan menjelaskan, untuk kebutuhan administrasi tertentu, penulisan dapat dilengkapi dengan keterangan tambahan seperti “ASN (PNS)” atau “ASN (PPPK)”. Namun, pada dokumen utama seperti KTP, cukup ditulis “ASN”.
“Penyeragaman ini bertujuan menyederhanakan sistem administrasi serta meningkatkan akurasi dan integrasi data kependudukan,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Perubahan tersebut juga berlaku pada dokumen Kartu Keluarga. Baik suami maupun istri yang berstatus aparatur akan dicantumkan dengan status pekerjaan “ASN”.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengimbau masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara, agar memahami aturan baru ini guna menghindari kesalahpahaman saat melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
Dukcapil juga memastikan pelayanan tetap berjalan normal dan masyarakat dapat melakukan pembaruan data sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Halmahera Selatan berharap administrasi kependudukan semakin tertib, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara.