Konflik Internal DPRD Ternate Memanas, Pengawasan Pembangunan di Sempadan Danau Laguna Diabaikan
Konflik internal di tubuh DPRD Kota Ternate kian memanas setelah dua anggota Komisi III saling melaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Di tengah polemik tersebut, fungsi pengawasan terhadap pembangunan di sempadan Danau Laguna justru menjadi sorotan karena dinilai belum berjalan maksimal.
Informasi yang dihimpun halmaherapost.com menyebutkan, laporan tersebut melibatkan Nurlela Syarif dan Nurjaya Hi. Ibrahim. Keduanya dilaporkan saling mengadukan persoalan internal ke BK, memicu tanda tanya publik soal soliditas Komisi III yang membidangi infrastruktur dan tata ruang.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, saat dikonfirmasi Kamis, 26 Februari 2026, membenarkan adanya saling lapor tersebut. Namun ia menegaskan, substansi laporan bersifat personal.
“Laporan itu bersifat personal. Ibu Nurlela melaporkan Nurjaya karena dianggap mengumbar fitnah,” ujar Rusdi.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada BK untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan DPRD, kata dia, tidak akan mencampuri substansi perkara dan meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Ternate sebelumnya menyampaikan bahwa laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai unsur pencemaran yang dimaksud, sehingga memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, konflik internal ini dinilai berdampak pada belum optimalnya fungsi pengawasan Komisi III terhadap sejumlah isu strategis. Salah satunya terkait pembangunan di kawasan sempadan Danau Laguna yang belakangan menjadi perhatian publik.
Isu dugaan kepemilikan vila oleh Kepala Dinas PUPR di sekitar kawasan danau hingga kini belum ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan oleh Komisi III. Padahal, persoalan tersebut telah mencuat hampir sebulan terakhir.
Rusdi mengaku mengetahui keberadaan Vila Lago Montana milik Agusti di kawasan tersebut. Namun ia menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan vila milik Kepala Dinas PUPR.
“Kalau vila milik Pak Agusti saya tahu, tetapi vila milik Pak Kadis saya tidak tahu sama sekali,” katanya.
Ia menegaskan telah meminta Komisi III segera turun lapangan guna memastikan legalitas dan kesesuaian pembangunan di sempadan Danau Laguna dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Situasi ini memantik sorotan publik. Konflik internal dinilai berpotensi mengganggu fokus dan kinerja Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terhadap persoalan tata ruang dan pembangunan yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat di Kota Ternate.








Komentar