Jasa Raharja Pastikan Korban KM Intim Teratai Dapat Santunan
PT Jasa Raharja Cabang Maluku Utara memastikan seluruh korban kecelakaan laut KM Intim Teratai yang terjadi pada 17 Februari 2026 dijamin oleh negara melalui santunan biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta per korban.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Maluku Utara, Hery, mengatakan jaminan tersebut merupakan hak setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.
“Korban kecelakaan angkutan umum berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan. Untuk kasus KM Intim Teratai, seluruh korban dijamin dengan maksimal biaya perawatan hingga Rp20 juta per orang,” ujar Hery kepada Halmaherapost.com, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, secara prosedur korban kecelakaan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan karena rumah sakit akan mengajukan klaim langsung kepada Jasa Raharja setelah korban mendapatkan pelayanan medis.
“Prosedurnya korban tetap mendapatkan pelayanan medis terlebih dahulu. Setelah itu pihak rumah sakit yang akan mengajukan klaim biaya perawatan ke Jasa Raharja dan kami yang akan menyelesaikannya,” jelasnya.
Hery menambahkan, jaminan tersebut juga tetap berlaku bagi korban yang masih membutuhkan perawatan lanjutan selama penanganannya berkaitan dengan dampak kecelakaan.
Biaya tersebut mencakup kontrol ke dokter, pembelian obat, hingga pelayanan di klinik maupun rumah sakit lain, selama total biaya belum melebihi batas maksimal Rp20 juta yang dijamin negara.
“Misalnya total biaya perawatan Rp10 juta, maka kami membayar sesuai jumlah itu. Jika dokter merekomendasikan kontrol lanjutan, pembiayaan tetap kami tanggung sampai batas maksimal Rp20 juta,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti jika terdapat korban yang merasa belum mendapatkan pelayanan medis secara maksimal dari rumah sakit.
“Kami sebagai lembaga penjamin siap mengawal setiap keluhan korban. Jika ada pelayanan medis yang belum terselesaikan, kami akan membantu menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban kecelakaan KM Intim Teratai, Sarwia Ode Padjali, diketahui mengalami retak pada tulang ekor. Meski saat ini telah kembali ke rumah, biaya perawatan lanjutan tetap dapat dijamin selama masih berkaitan dengan penanganan medis akibat kecelakaan.
Suami korban, Iman, mengaku selama hampir sepekan menjalani perawatan di RS Chasan Boesoirie, pelayanan yang diterima istrinya dinilai belum maksimal.
Menurutnya, selama di rumah sakit sebagian besar penanganan yang diberikan hanya berupa pemasangan infus.
“Selama di RS Chasan Boesoirie kebanyakan hanya infus yang diberikan. Pelayanan lain tidak terlalu terlihat, sehingga kami memutuskan untuk pulang,” kata Iman.
Ia juga menyebutkan bahwa dokter sempat merekomendasikan tindakan operasi terhadap istrinya. Namun, rekomendasi tersebut akhirnya ditolak oleh keluarga.
“Dokter sempat menyarankan operasi. Saya menolak, lalu dokter mencoba menanyakan langsung kepada istri saya dan dia juga menolak. Akhirnya kami dipulangkan. Sampai sekarang saya masih memanggil tukang urut untuk perawatan lanjutan,” tutupnya.








Komentar