Kantong ASN Maluku Utara Menipis, TPP 2026 Turun Signifikan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos memimpin langsung apel pagi ASN. Foto: ist

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menerima kenyataan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pemberian TPP tetap mengacu pada sejumlah indikator utama, antara lain beban kerja, prestasi kerja, lokasi atau tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta berbagai pertimbangan objektif lainnya.

Jika dibandingkan dengan TPP tahun 2025 yang diatur melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2025, sejumlah jabatan mengalami penurunan nominal yang cukup besar.

Staf Ahli Gubernur dengan kelas jabatan 14 misalnya, yang sebelumnya menerima TPP sebesar Rp15.223.695, pada tahun 2026 disesuaikan menjadi Rp8.182.310. Penurunan serupa juga terjadi pada Asisten Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 15 dari Rp17.331.045 menjadi Rp9.404.518.

Hal serupa juga berlaku pada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah kelas jabatan 14 yang sebelumnya menerima Rp15.223.695 dan kini menjadi Rp8.182.320. Sementara Kepala Dinas PUPR dengan kelas jabatan 15 yang sebelumnya memperoleh Rp17.331.045, pada tahun ini juga turun menjadi Rp9.404.518.

Penurunan tidak hanya terjadi pada jabatan tinggi. Untuk jabatan Kepala Bidang dengan kelas jabatan 11, TPP yang sebelumnya Rp9.122.336 kini menjadi Rp6.469.236. Sedangkan Kepala Seksi kelas jabatan 9 turun dari Rp5.539.117 menjadi Rp5.066.830.

Adapun TPP terkecil pada kelas jabatan 5 juga mengalami penyesuaian dari Rp2.844.716 menjadi Rp2.602.163.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa perubahan besaran TPP sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika nilai APBD menurun, maka secara otomatis akan memengaruhi besaran TPP ASN.

“TPP itu mengikuti presentasi terhadap APBD. Jadi kalau turun, dia ikut turun. Sebenarnya bukan TPP yang diturunkan, tetapi presentasi APBD yang menurun sehingga disesuaikan dengan nilai APBD itu sendiri,” ujar Samsuddin di Ternate, Jumat 06 Maret 2026.

Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah daerah memang menerbitkan peraturan gubernur terkait TPP yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kekuatan fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, serta indikator kinerja.

Menurutnya, jika indikator fiskal mengalami penurunan, maka secara otomatis nilai TPP juga akan menyesuaikan sesuai dengan rumus perhitungan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menegaskan bahwa kebijakan terkait naik turunnya TPP ASN merupakan kewenangan gubernur. DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah daerah sepanjang telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah provinsi melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.

“Yang penting ada pemberitahuan resmi kepada ASN. Jangan sampai sudah dimuat di media baru ASN mengetahui, atau setelah menerima gaji baru sadar jumlahnya berkurang,” ujar Kuntu.

Ia juga berharap Sekretaris Daerah dapat memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tidak menimbulkan polemik di internal birokrasi.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga