Sekda Pastikan THR dan Gaji 13 ASN Ternate Cair Tepat Waktu

Sekda Ternate, Rizal Marsaoly saat memimpin apel pagi dalam program Rabu Menyapa di Kecamatan Ternate Selatan. Foto: Bucek for Halmaherapost.com

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 yang mengatur teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (1) PP 9/2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni mendatang, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah, sedangkan THR akan diberikan sebelum Lebaran.

Gaji ke-13 difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN dan pensiunan, sementara THR ditujukan untuk mendukung kebutuhan selama Ramadan dan jelang Lebaran.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate melalui BPKAD siap menyalurkan THR bagi ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

“Dasar pembayaran THR bagi ASN adalah Peraturan Pemerintah yang diatur secara teknis melalui PMK. Juknisnya sudah terbit, kita akan melakukan pembayaran sesuai PMK,” kata Rizal, Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menambahkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Ternate berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN, termasuk gaji, TPP, dan THR.

Pembayaran THR direncanakan dilakukan H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H secara bertahap, setelah OPD mengajukan permintaan ke BPKAD. Sekda juga meminta pimpinan OPD dan bendahara menyiapkan dokumen pendukung pencairan THR.

“Saya sudah memerintahkan pimpinan OPD dan Kasubag-Kasubag Keuangan untuk menyiapkan dokumen pendukung pencairan THR sesuai PP dan PMK,” ujar Rizal.

Sekda berharap pencairan THR bagi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu, dapat membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga