Hak Masyarakat Adat Terancam, Senator Graal Desak Pemda Se-Maluku Utara Terbitkan Perda
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. Graal Taliawo, mendesak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.
Menurut Graal, regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum bagi pemilik hak ulayat di tengah pesatnya aktivitas industri, khususnya sektor pertambangan.
Dalam keterangannya di Ternate, Senin 9 Maret 2026, Graal menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, masyarakat hukum adat berpotensi kehilangan kedaulatan atas wilayah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
“Jika Perda itu sudah dibuat oleh Pemda, maka hak-hak masyarakat adat bakal lebih mudah untuk didapatkan,” ujar Graal.
Graal menegaskan, keberadaan Perda tidak hanya menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap masyarakat adat, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam menghadapi ekspansi industri di daerah.
Ia mengungkapkan, dirinya juga terlibat dalam tim pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau Undang-Undang Minerba pada 2025 lalu.
"Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang didorong adalah penguatan pasal yang menegaskan kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," tandas Graal.
Dengan adanya Perda, lanjut Graal, perusahaan tidak lagi dapat bertindak di luar aturan dan harus berkontribusi terhadap kesejahteraan serta kelestarian lingkungan masyarakat adat.
“Kita semua terlahir dari masyarakat adat, jadi kewajiban kita adalah melindungi mereka. Ini tidak boleh dianggap remeh,” tegasnya.
Selain mendorong penerbitan Perda, Graal juga meminta pemerintah daerah segera melakukan identifikasi dan pendataan masyarakat adat di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar kebijakan perlindungan hak adat.
Graal juga menguraikan beberapa langkah yang perlu dilakukan, diantaranya melakukan pendataan terkait jumlah kelompok masyarakat adat, pemetaan wilayah pengelolaan hutan adat, hingga penyusunan basis data identitas dan wilayah adat.
Graal menambahkan, data tersebut bakal menjadi landasan kuat dalam menetapkan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Maluku Utara.
Dalam kesempatan itu, Graal juga menyoroti pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang di Maluku Utara yang dinilai belum berjalan maksimal.
"Berbeda dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bersifat sukarela, PPM merupakan kewajiban perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional" terang Graal.
Namun, Graal menilai pelaksanaan program tersebut masih kurang transparan.
“Program PPM ini tidak terbuka kepada publik dan keterlibatan masyarakat mulai dari desa hingga Pemda masih tidak jelas. Padahal, fokus PPM seharusnya pada kemandirian ekonomi dan dampak sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya.








Komentar