Peredaran 545 Gram Ganja Digagalkan Polisi di Halmahera Tengah
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin, 16 Maret 2026.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Malut langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait pengambilan paket berisi narkotika. Dari pemeriksaan awal, ditemukan satu bungkus plastik cokelat berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.
Selain itu, tim juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 16 Pro Max berwarna putih yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, menegaskan bahwa pengungkapan ini bagian dari komitmen Polda Malut menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Bobby.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.








Komentar