Hukum
Brutal! Oknum Brimob Maluku Utara Jadi Tersangka, Polisi Dalami Kekerasan Anak
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi menetapkan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) R sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Kasus ini tak hanya menyeret dugaan kekerasan terhadap istrinya berinisial P, tetapi juga mengarah pada kemungkinan adanya kekerasan terhadap anak korban yang kini masih didalami penyidik.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W., mengatakan laporan kasus tersebut diterima pada Minggu malam, 22 Maret 2026, dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
“Penanganan dilakukan Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate. Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta memastikan korban mendapatkan penanganan medis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, tersangka telah diamankan sejak awal untuk menjalani proses hukum.
Menurut Wahyu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
“Ini merupakan bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri,” tegasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah mengajukan visum et repertum tambahan, khususnya guna mendalami dugaan kekerasan terhadap anak.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan ditempatkan di ruang khusus (patsus).
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara terbuka serta memastikan perlindungan terhadap korban.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.









Komentar