Mahasiswa Kasiruta Timur Halmahera Selatan Geruduk Dishub, Tuntut Solusi Transportasi Laut

Masa aksi hearing bersama Kadis Perhubungan Halmahera Selatan. Foto: Din

Mahasiswa Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, menggeruduk Dinas Perhubungan pada Rabu, 1 April 2026 menuntut solusi transportasi laut yang dinilai buruk dan membuat masyarakat kepulauan terisolasi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Rifaldi Abuhaer menegaskan, akses transportasi laut bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi sudah menjadi masalah sosial yang menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas Rifaldi.

Ia bilang, Kasiruta Timur memiliki potensi sumber daya alam melimpah, namun akses transportasi yang terbatas menghambat mobilitas warga, distribusi barang tersendat, dan aktivitas ekonomi lumpuh.

Ia juga menyoroti janji Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan saat kunjungan ke Desa Loleo yang hingga kini belum terealisasi. Ia menilai pengawasan DPRD, khususnya Komisi III, belum maksimal menjalankan fungsi kontrol.

Di tengah tekanan publik, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada KMP Venecian. Kapal terbukti beroperasi di luar trayek resmi tanpa izin. Trayek resmi meliputi rute: Manado – Ternate – Kupal – Obi – Kawasi – Wayaloar – Fluk – Bobo – Wooi – Buano – Ambon – Wanci.

Operator kapal diwajibkan segera kembali ke trayek resmi, memberikan klarifikasi dalam 2x24 jam, dan tidak mengulangi pelanggaran. Jika diabaikan, sanksi administratif hingga pencabutan rekomendasi trayek dapat diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramly Munuy, menjelaskan bahwa keterlambatan kapal pengganti yang masih dalam proses docking memaksa operator sementara melayani rute alternatif seperti Indari dan Loleo Jaya.

“Karena dockingnya lama, mereka bersedia melayani sementara meski di luar trayek rekomendasi,” jelas Ramly.

Ramly membantah tudingan pemerintah memberikan informasi yang tidak benar, karena seluruh pernyataan berdasarkan keterangan pihak pemilik kapal. Untuk menyelesaikan persoalan, Dinas Perhubungan berencana menggelar hearing dengan operator kapal dalam waktu dekat.

Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika pelanggaran berlanjut, rekomendasi trayek dapat dicabut. Namun, kewenangan pencabutan izin operasional tetap berada di otoritas pusat.

Rifaldi menegaskan, masyarakat tidak akan tinggal diam jika persoalan transportasi laut terus berlarut.

“Kami bukan angka statistik yang bisa diabaikan. Laut bukan penghalang, tapi jalan hidup masyarakat kepulauan yang wajib dijamin negara. Kalau terus diabaikan, ini bisa berkembang menjadi perlawanan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga