Kekerasan

Polisi Pelaku KDRT Istri di Ternate Resmi Dipecat

Bripka RD resmi ditetapkan jadi tersangka, di Mapolres Ternate || Foto: IW

Majelis Etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias RD alias Reychan, dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate, Senin 6 April 2026.

Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah RAP terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara brutal terhadap istrinya, Pipin Wulandari. Akibat penganiayaan itu, korban bahkan harus menjalani dua kali operasi dan mengalami dampak serius.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, menyebut putusan ini sebagai hasil dari proses panjang yang akhirnya memberi keadilan bagi kliennya. Ia menilai tindakan pelaku sangat tidak manusiawi karena menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

“Kapolda sudah membuktikan komitmennya. Ini langkah tegas terhadap oknum yang mencoreng institusi,” ujar Bahtiar.

Selain sanksi etik, pihak korban juga terus mengawal proses hukum pidana yang kini tengah berjalan. Mereka berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan agar pelaku mendapat hukuman penjara yang setimpal.

RAP diketahui telah menerima putusan PTDH dan memilih tidak mengajukan banding, sehingga keputusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini turut menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan melalui tagar #savepipinwulandari dan #tegakankeadilan, sebagai bentuk solidaritas terhadap korban serta dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga