Polisi Turun Tangan Usut Dugaan Illegal Logging di Sula, Dishut Masih Bungkam
Dugaan praktik illegal logging kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Aktivitas penebangan kayu diduga terjadi di Desa Wailoba dan Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, bahkan disebut-sebut dilakukan di luar areal perizinan resmi.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula pun langsung bergerak dengan menurunkan personel ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan di sejumlah titik, terutama di Desa Capalulu yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas ilegal.
“Personel sudah kami turunkan untuk mengecek langsung dugaan penebangan di luar areal izin,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menggandeng instansi kehutanan, termasuk UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula. Bahkan, tim dari kehutanan disebut telah lebih dulu turun ke lokasi sebelum kembali ke Ternate.
Meski demikian, hasil resmi dari pengecekan tersebut hingga kini belum diterima. Polisi masih menunggu laporan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Kami masih menunggu hasil dari pihak kehutanan. Dari situ baru bisa ditentukan apakah pelanggaran ini bersifat administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya belum memanggil perusahaan yang diduga terlibat karena penanganan masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal.
“Masih sebatas informasi. Setelah pengecekan selesai, tentu pihak perusahaan akan kami klarifikasi,” tambahnya.
Kasus dugaan pembalakan liar ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Kepulauan Sula. Pada 2021 lalu, Polres setempat pernah memeriksa Direktur CV Azzahra Karya, Jawal Fokaaya, terkait aktivitas penebangan di luar izin di Desa Wailoba.
Kini, dugaan serupa kembali mencuat di lokasi berbeda. Aktivitas penebangan di Desa Capalulu disebut-sebut dilakukan oleh CV Anugerah Empat Mandiri. Meski menggunakan nama perusahaan berbeda, kedua entitas tersebut diketahui dipimpin oleh orang yang sama.
Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi. Penentuan status pelanggaran akan dilakukan setelah hasil investigasi lapangan rampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, serta Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, Arman Sangadji, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam keduanya pun menjadi sorotan publik di tengah mencuatnya dugaan illegal logging tersebut.









Komentar