BPBJ Maluku Utara Pastikan Proses Tender Transparan dan Evaluasi Ketat

Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum || Foto: Ajin

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara memastikan seluruh proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melalui mekanisme evaluasi yang ketat dan berlapis.

Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menegaskan bahwa penentuan pemenang tender tidak hanya berdasarkan penawaran harga terendah, melainkan melalui tahapan penilaian menyeluruh yang mencakup aspek administrasi, teknis, harga, hingga kualifikasi penyedia.

“Tahapan lelang itu belum tentu penawaran terendah harus menang, karena ada proses evaluasi administrasi, teknis, dan biaya, kemudian pembuktian kualifikasi,” kata Hairil, Jumat, 10 April 2026.

Hairil menjelaskan, pada tahap awal dilakukan evaluasi administrasi untuk memastikan seluruh dokumen penawaran peserta lengkap dan sah, termasuk legalitas perusahaan dan surat penawaran.

Selanjutnya, panitia masuk pada evaluasi teknis yang menilai kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis yang ditawarkan, pengalaman kerja sejenis, serta ketersediaan tenaga ahli dan peralatan pendukung.

“Kalau secara teknis tidak memenuhi, meskipun harga rendah tetap bisa gugur,” ujarnya.

Tahapan berikutnya adalah evaluasi harga untuk memastikan kewajaran penawaran serta melakukan koreksi aritmatik jika ditemukan kesalahan perhitungan dalam dokumen penawaran.

Setelah itu, dilakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi pemeriksaan legalitas usaha, pengalaman perusahaan, kemampuan keuangan, serta dukungan personel dan peralatan.

Proses kemudian dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi melalui klarifikasi dan verifikasi dokumen asli, baik secara langsung maupun elektronik, guna memastikan seluruh data yang disampaikan peserta benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hairil menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta dapat diakses secara terbuka oleh publik. Ia juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penentuan pemenang tender.

“Semua dilakukan berdasarkan proses. Tidak ada pesanan, tidak ada itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap peserta yang tidak puas terhadap hasil evaluasi tetap diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan penyedia yang benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga