1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemuda Wailoba Sula Desak Gubernur Evaluasi Kadishut Buntut Dugaan Ilegal Logging

Oleh ,

Pemuda Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Basyuni Thahir, menyusul kembali mencuatnya dugaan praktik ilegal logging di wilayah setempat.

Salah satu pemuda Wailoba, Safir Buamona, menilai Dinas Kehutanan terkesan tidak serius dalam menangani persoalan yang terus berulang di kawasan hutan Kepulauan Sula. Ia bahkan menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan.

“Kami menduga ada keterlibatan Kepala Dinas Kehutanan serta jajaran, termasuk Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, yang seolah membiarkan aktivitas ini terus berlangsung,” ujarnya kepada Halmaherapost.com, Rabu, 15 April 2026.

Menurut Safir, kasus dugaan ilegal logging di Kepulauan Sula bukan persoalan baru. Ia menyebut praktik serupa telah terjadi pada 2021 dan kembali muncul pada 2025, yang menunjukkan lemahnya pengawasan di sektor kehutanan.

Berdasarkan informasi dari pemberitaan sebelumnya, pada 2025 kasus dugaan pembalakan liar menyeret nama perusahaan CV Anugerah Empat Mandiri. Perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas serupa di masa lalu.

Sementara itu, pada 2021, CV Azzahra Karya juga pernah disebut terlibat dalam dugaan aktivitas pembalakan liar, termasuk penggunaan alat berat di luar izin resmi.

Rangkaian kasus tersebut, menurut Safir, memperkuat dugaan adanya pola pelanggaran berulang di sektor kehutanan Kepulauan Sula.

"Ini bukan kasus pertama. Kenapa pihak yang pernah bermasalah masih diberikan izin untuk mengelola hutan di wilayah kami? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Ia menilai, pemberian izin kepada pihak yang diduga pernah melakukan pelanggaran merupakan bentuk kelalaian serius dari instansi terkait.

"Bagaimana kinerja Dinas Kehutanan jika pelaku perusakan hutan masih bebas beroperasi? Bila perlu, izin mereka dicabut dan tidak lagi diberikan ruang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Safir menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari Dinas Kehutanan, yakni kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kalau dinas kehutanan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, kami akan laporkan ke Satgas PKH agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Lainnya