1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Aksi Koalisi Lingkar Tambang Desak Pengusutan Dugaan Keterlibatan PT Trimegah Bangun Persada

Oleh ,

Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang kembali menggelar aksi damai di Kabupaten Halmahera Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap penanganan sengketa lahan dan dugaan pengrusakan ratusan pohon cengkeh milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Dalam aksi itu, massa mendatangi Kantor Bupati Halmahera Selatan, Polres Halsel, hingga DPRD Halsel sambil membawa berbagai tuntutan terkait lambannya penyelesaian persoalan yang dinilai telah merugikan masyarakat petani di wilayah lingkar tambang.

Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menilai hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum meski berbagai upaya mediasi, rapat, hingga peninjauan lokasi telah dilakukan sebelumnya.

Massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan PT Trimegah Bangun Persada yang namanya ikut disebut dalam polemik sengketa lahan dan dugaan pengrusakan tanaman produktif milik warga tersebut.

Dalam orasinya, massa menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik biasa, tetapi telah menyangkut hak hidup masyarakat kecil yang menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil kebun dan tanaman cengkeh.

“Kami datang membawa suara rakyat kecil. Empat ratus pohon cengkeh dirusak. Itu bukan jumlah sedikit. Itu sumber kehidupan keluarga. Kalau hukum lambat bekerja, maka masyarakat akan bertanya, ke mana keadilan itu berpihak,” ujar salah satu orator aksi.

Menurut massa aksi, kerugian yang dialami Alimusu La Damili tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian jangka panjang karena tanaman cengkeh membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk kembali produktif.

Selain menyoroti pemerintah daerah, demonstran juga mengkritik sikap 30 anggota DPRD Halmahera Selatan yang dinilai belum serius mengawal penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat lingkar tambang.

Massa menilai Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, Tim Penyelesaian Sengketa Lahan, serta sejumlah pihak terkait terkesan belum berani mengambil keputusan tegas terhadap persoalan tersebut.

Dalam tuntutannya, demonstran meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak PT Trimegah Bangun Persada.

“Kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja. Jangan sampai hukum hanya kuat kepada masyarakat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan atau kepentingan,” tegas salah satu peserta aksi.

Massa juga meminta Kapolres Halmahera Selatan turun langsung mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan perkara tidak berjalan lamban maupun menimbulkan kecurigaan publik.

Menanggapi tuntutan demonstran, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, menyampaikan bahwa laporan dugaan pengrusakan tanaman tersebut tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Wahyu, pihak pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen hak kepemilikan lahan kepada penyidik sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, maka penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar Wahyu di hadapan massa aksi.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian peserta aksi yang meminta agar proses hukum tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi benar-benar berlanjut pada langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum. Jangan biarkan masyarakat kecil merasa hukum tidak berpihak kepada mereka,” ujar salah satu perwakilan koalisi.

Dalam aksinya, massa juga menyinggung aturan hukum terkait pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP, serta mengingatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di akhir aksi, demonstran mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar apabila penanganan kasus dugaan pengrusakan ratusan pohon cengkeh milik warga Desa Soligi tidak menunjukkan perkembangan nyata.

Meski demikian, Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang tetap memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan yang dinilai terbuka menerima aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan langsung terkait perkembangan laporan warga.

“Kami mengapresiasi langkah Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan yang sudah mau melayani kami dan memberikan penjelasan secara langsung terkait perkembangan laporan masyarakat. Ini menjadi harapan agar proses hukum benar-benar berjalan,” tutup salah satu perwakilan koalisi.

Berita Lainnya