Pemerintah
Langkah Cepat Pemprov dan BPH Migas Atasi Kelangkaan Solar Subsidi di Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi bergerak cepat menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Langkah penanganan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin, 18 Mei 2026. Rapat itu dihadiri unsur Forkopimda Malut, para wakil bupati dan wakil wali kota se-Maluku Utara, pelaku usaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan Pemprov Malut telah mengusulkan penetapan kuota solar subsidi bagi 14 SPBU yang hingga kini belum memperoleh kuota resmi.
Menurut Sarbin, langkah koordinasi dan pengajuan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap kebutuhan BBM masyarakat di lapangan.
“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap komoditas subsidi dapat terpenuhi secara merata,” ujar Sarbin.
Adapun SPBU yang diusulkan memperoleh kuota solar subsidi masing-masing berada di Halmahera Utara, Halmahera Barat, Sofifi, Pulau Morotai, Bacan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Halmahera Timur, hingga Halmahera Tengah dengan total kebutuhan ratusan kiloliter per bulan.
Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.
Menurutnya, percepatan tersebut penting untuk menjaga stabilitas distribusi logistik, mendukung aktivitas ekonomi daerah, sekaligus menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk.
“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL,” kata Chrisnawan.
Ia menjelaskan rendahnya serapan sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi pada sektor perikanan melalui SPBU nelayan, serta sejumlah kendala operasional retail dan digitalisasi di lapangan.
BPH Migas bersama Pertamina juga menyiapkan empat langkah percepatan, yakni verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan SK penyalur baru untuk delapan SPBU, skema top up darurat bagi enam SPBU existing, serta percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga diperketat. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari dan implementasi pemindaian barcode pada setiap transaksi.
Pengawasan intensif juga akan difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.
“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, mengatakan Pemprov Malut telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Maluku Utara.
Menurut Ronny, Pemprov Malut juga akan membentuk tim pengawasan untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.
“Keanggotaan tim terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur penegak hukum di daerah, serta unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan,” kata Ronny.
Ia menambahkan, tim tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan lapangan terhadap penyaluran BBM subsidi dan non subsidi, termasuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.