Masyarakat Adat Kerap Dikriminalisasi, Dr. Graal Minta Negara Hadir Melindungi
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak mudah mengkriminalisasi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas wilayah dan ruang hidup mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Graal di tengah meningkatnya konflik antara masyarakat adat dan korporasi, terutama di sektor pertambangan yang dalam beberapa tahun terakhir kerap memicu sengketa lahan di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara.
Menurut Graal, negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat adat, bukan justru menjadi alat yang memperkuat tekanan terhadap kelompok yang selama ini berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan korporasi maupun proses hukum.
“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hukum harus menjadi instrumen keadilan dan perlindungan hak masyarakat adat,” tegas Graal.
Pernyataan itu disampaikan usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat dan perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Indonesia.
Graal menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh DPR RI merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan terkait hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.
“RUU Masyarakat Adat sudah lama dinanti. Masuknya RUU ini dalam Program Legislasi Nasional menunjukkan adanya political will negara untuk mengafirmasi masyarakat adat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, konflik antara masyarakat adat dan korporasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang 2025 tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup sekitar 3,8 juta hektare di 109 komunitas adat.
Selain itu, sebanyak 162 pejuang masyarakat adat dilaporkan mengalami kriminalisasi akibat memperjuangkan hak-hak komunitas mereka.
Menurut Graal, data tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat ketika berhadapan dengan kepentingan investasi maupun korporasi.
“Banyak masyarakat adat berada dalam posisi inferior ketika berhadapan dengan hukum karena belum ada perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Karena itu, Graal mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Masyarakat Adat agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam mempertahankan hak-hak mereka.
Selain regulasi nasional, Graal juga mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Utara segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.
Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak serta wilayah masyarakat adat di daerah.
“Kitong samua adalah anak adat. Perda ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak dan wilayah masyarakat adat di Maluku Utara,” ujarnya.
Lulusan doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai sering memunculkan kesan keberpihakan kepada korporasi dibanding masyarakat adat.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengedepankan fungsi perlindungan dan pengayoman dalam menangani konflik agraria maupun pertambangan yang melibatkan masyarakat adat.
“Tidak boleh ada kesan masyarakat adat disudutkan sementara korporasi justru dilindungi,” tegasnya.
Sebagai contoh, Graal menyinggung kasus yang menimpa Afrida Erna Ngato atau Ida Ngato, perempuan adat sekaligus Kepala Suku Pagu di Desa Sosol, Kabupaten Halmahera Utara. Ia meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian.
“APH tidak boleh serta-merta mengkriminalisasi masyarakat adat yang berselisih dengan korporasi,” katanya.
Di sisi lain, Graal mengapresiasi langkah mantan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang sebelumnya meresmikan Desa Wangongira sebagai kampung adat.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat di tengah masifnya ekspansi industri pertambangan.
Ia juga menilai Kapolda Maluku Utara saat ini, Brigjen Pol. Arif Budiman, memiliki semangat yang sama dalam mendorong perlindungan masyarakat adat melalui penguatan regulasi di daerah.
“Tentu perlu ada keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat adat,” ujarnya.
Graal turut mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertambangan dan penegakan hukum. Menurutnya, arahan Presiden terkait penindakan terhadap aparat yang melindungi perusahaan tambang bermasalah harus benar-benar dijalankan di lapangan.
“Arahan Presiden harus benar-benar dijalankan. Jangan sampai tindakan aparat justru menimbulkan kesan melindungi korporasi dan menekan masyarakat adat,” tuturnya.
Ia pun meminta seluruh proses hukum yang berkaitan dengan masyarakat adat dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terburu-buru agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Kepada Kapolda dan Kapolres di Maluku Utara, saya minta setiap penanganan kasus yang bersentuhan dengan masyarakat adat harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai ada kesan sedang menyudutkan masyarakat adat,” pungkas Graal.