Finalisasi Ranperda RTRW, Sekda Ternate: Pelestarian Budaya Masuk Prioritas Penataan Kota
Pemerintah Kota Ternate bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam proses finalisasi yang berlangsung di DPRD Ternate, pada Rabu, 3 Juni 2026 tersebut, aspek pelestarian budaya dan pemanfaatan ruang menjadi perhatian utama sebelum regulasi itu ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pembahasan RTRW saat ini telah memasuki tahap akhir setelah melalui proses yang panjang sejak penyusunan hingga tahap penyempurnaan.
Menurut Rizal, rapat bersama Pansus I DPRD dilakukan untuk memperkuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada sejumlah pasal yang masih membutuhkan penyelarasan antara pemerintah daerah dan legislatif.
“Proses finalisasi review RTRW ini sudah berjalan cukup kencang. Hari ini pemerintah kota sebagai inisiator Perda hadir bersama Pansus I DPRD untuk memperkuat DIM pada poin-poin yang membutuhkan keselarasan,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, sekitar 90 persen materi dalam Ranperda RTRW telah dinyatakan final. Pembahasan yang tersisa hanya berkaitan dengan sejumlah pasal yang membutuhkan penegasan sebelum masuk pada tahap penetapan.
“Karena prosesnya sudah panjang, mulai dari penyusunan awal hingga hari ini dengan berbagai penyempurnaan, maka sekarang tinggal beberapa pasal yang dilakukan finalisasi. Sebagian besar sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya,” ujarnya.
Rizal yang juga Ketua Tim Legislasi Pemerintah Kota Ternate menyebut salah satu substansi penting dalam RTRW adalah upaya menjaga dan melestarikan tujuh nilai dasar kebudayaan Ternate atau Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi yang menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.
Karena itu, sejumlah usulan yang berkaitan dengan identitas budaya turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Salah satunya terkait perubahan nama sejumlah ruas jalan agar lebih mencerminkan sejarah dan kearifan lokal Ternate.
Dalam rapat tersebut, muncul usulan pergantian nama Jalan Pemuda menjadi Jalan Sultan Mudaffarsyah. Menurut Rizal, pemerintah kota merespons positif usulan tersebut karena dinilai sejalan dengan semangat pelestarian sejarah dan budaya daerah.
“Karena ini jalan utama, maka kami masih mengusulkan ke kementerian untuk dilakukan proses pergantian nama sesuai usulan yang disampaikan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula usulan penggunaan nama tokoh-tokoh daerah seperti Haji Burhan Abdurahman, Syamsir Andili, dan Alfred Russel Wallace untuk sejumlah ruas jalan lainnya. Untuk jalan yang tidak berstatus jalan utama, perubahan nama dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota.
Selain pelestarian budaya, pembahasan RTRW juga menyoroti pemanfaatan ruang kota agar tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Rizal menegaskan, sejumlah pasal terkait tata ruang perlu diperjelas untuk menghindari penyalahgunaan fungsi ruang di masa mendatang.
“Pemanfaatan ruang ini membutuhkan penegasan pasal demi pasal. Ke depan harus dipastikan bahwa ruang-ruang kota digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah RTRW ditetapkan, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan diperkuat melalui keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan organisasi perangkat daerah teknis lainnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, mengatakan pembahasan Ranperda RTRW pada prinsipnya telah selesai dilakukan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, berbagai substansi yang menjadi perhatian pansus telah melalui proses evaluasi dan penyelarasan, sehingga saat ini hanya tersisa tahapan penetapan.
“Secara umum tahapan pembahasan sudah tuntas. Berbagai masukan dan penyempurnaan yang menjadi perhatian pansus maupun pemerintah daerah telah dibahas bersama. Saat ini tinggal menunggu proses penetapan,” kata Junaidi.
Ia berharap RTRW yang nantinya ditetapkan dapat menjadi pedoman pembangunan Kota Ternate dalam jangka panjang, sekaligus memberikan kepastian terkait pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan, investasi, dan pelestarian nilai-nilai budaya daerah.