Kelapa Bido Morotai Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Kelapa Bido Morotai resmi mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas unggulan asal Pulau Morotai.
Sertifikat Indikasi Geografis diserahkan langsung Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta. Penyerahan berlangsung saat peresmian Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Ternate, Jumat, 12 Juni 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengatakan sertifikat tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak 2018.
Menurutnya, pengajuan Indikasi Geografis Kelapa Bido membutuhkan waktu bertahun-tahun karena harus melalui tahapan penyusunan dokumen, verifikasi, hingga pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah.
“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” ujar Tamhid.
Ia menjelaskan, status Indikasi Geografis memiliki arti penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah dari potensi pemalsuan maupun klaim pihak lain. Selain itu, pengakuan tersebut juga menjadi instrumen untuk menjaga kualitas dan reputasi Kelapa Bido Morotai sebagai komoditas unggulan daerah.
“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah lain,” katanya.
Tamhid menambahkan, pengakuan Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. Dengan perlindungan hukum yang dimiliki, Kelapa Bido Morotai juga berpotensi memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi petani dan pelaku usaha lokal.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas dukungan dan pendampingan selama proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat tersebut.