1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Temuan Kemendagri di RPJMD Halmahera Timur, Bappeda Pilih Bungkam

Oleh ,

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025–2029 mendapat sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah catatan dalam proses evaluasi.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena RPJMD yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan itu menghabiskan anggaran sekitar Rp1,53 miliar.

Namun, hingga kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Timur sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyusunannya belum memberikan penjelasan resmi terkait catatan pemerintah pusat tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dilakukan perbaikan. Salah satunya terkait ketidaksesuaian target indikator antara dokumen RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ketidaksinkronan indikator tersebut dinilai dapat memengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan. Sebab, indikator dalam RPJMD menjadi dasar dalam mengukur sejauh mana target pembangunan daerah dapat tercapai.

Selain itu, Kemendagri juga menemukan sejumlah indikator yang belum memiliki data dasar (baseline) serta target capaian yang jelas. Padahal, komponen tersebut menjadi bagian penting agar setiap program pembangunan memiliki ukuran keberhasilan yang terukur.

Temuan lainnya yakni terdapat indikator yang dinilai bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan masuk dalam urusan pemerintah provinsi. Namun, indikator tersebut tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Timur.

Kondisi ini menunjukkan adanya bagian substansi dokumen yang masih perlu disesuaikan agar selaras dengan pembagian kewenangan pemerintahan sesuai regulasi.

Sorotan terhadap RPJMD Haltim semakin kuat karena besarnya anggaran yang digunakan dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan sekitar Rp1,53 miliar untuk penyusunan RPJMD 2025–2029 beserta dokumen pendukung lainnya.

Anggaran tersebut mencakup penyusunan RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, rancangan akhir RPJMD, hingga evaluasi RPJMD periode sebelumnya.

Seluruh tahapan kegiatan dilaporkan telah selesai dan anggarannya terealisasi 100 persen melalui Bappeda Halmahera Timur.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Sebab, setelah seluruh tahapan selesai dan anggaran terserap, masih ditemukan sejumlah catatan oleh Kemendagri.

Sebagai leading sector penyusunan RPJMD, Bappeda Haltim memiliki peran penting memastikan dokumen pembangunan daerah tersusun secara tepat, sinkron, dan sesuai aturan.

Kepala Bappeda Halmahera Timur, Abdul Halim Djen Kipu, menjadi pihak yang diharapkan memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bappeda Haltim belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapat respons.

Sikap bungkam Bappeda tersebut membuat sorotan terhadap dokumen RPJMD semakin berkembang. Publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas hasil evaluasi Kemendagri.

Sebab, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan, program pembangunan, serta penggunaan anggaran daerah selama lima tahun mendatang.

Dengan adanya catatan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan agar RPJMD Haltim benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Berita Lainnya