ABPEDNAS Maluku Utara Dikukuhkan, Sinergi Jaga Desa Jadi Komitmen Bersama
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Provinsi Maluku Utara masa bakti 2026-2031 resmi dikukuhkan, Kamis, 18 Juni 2026.
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 173/SK/DPP ABPEDNAS/VI/2026 tentang Pengesahan DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2026-2031.
Agenda yang berlangsung di Kabupaten Halmahera Tengah itu turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Laos serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyampaikan apresiasi atas kehadiran JAM Intel Kejaksaan Agung RI yang hadir sekaligus mengukuhkan kepengurusan ABPEDNAS Maluku Utara.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atas kehormatan hadir dan melantik langsung. Ini menjadi penyemangat besar bagi kami dalam membangun Maluku Utara," ujar Sherly.
Ia berharap kepengurusan ABPEDNAS yang baru dapat menjadi kekuatan baru dalam memperkuat pembangunan desa di Maluku Utara.
"Pengukuhan ini menjadi langkah nyata bagi Bapak/Ibu untuk ke depan membangun dan memajukan desa Maluku Utara," katanya.
Sementara itu, JAM Intel Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bagian dari ikhtiar negara untuk memastikan desa menjadi pusat pembangunan yang dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Reda, kehadiran Kejaksaan dalam program tersebut bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pembinaan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
"Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa," jelasnya.
Ia menyebut, dengan jumlah desa di Indonesia yang mencapai lebih dari 75 ribu, sinergi antara Kejaksaan dan BPD menjadi langkah strategis dalam menjaga tata kelola desa.
Reda menambahkan, BPD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menampung aspirasi masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas dan integritas BPD diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Di kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengapresiasi pengukuhan ABPEDNAS Maluku Utara sebagai bagian dari penguatan pembangunan desa.
"Saya menyampaikan salam hangat Bapak Presiden Prabowo untuk seluruh rakyat Maluku Utara. Pengukuhan ABPEDNAS ini menjadi angin segar pembangunan berkelanjutan di sini," ujar Raffi.
Ia berharap ABPEDNAS dapat menjadi wadah yang memperkuat hubungan antara masyarakat desa dan pemerintah, sehingga berbagai persoalan di tingkat desa dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi.
Pengukuhan ABPEDNAS Maluku Utara juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Agung RI dan ABPEDNAS sebagai landasan penguatan sinergi dalam pengawasan dan pembinaan desa.
Melalui kepengurusan baru masa bakti 2026-2031, ABPEDNAS diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-BPD, meningkatkan kapasitas kelembagaan desa, serta memastikan program pemerintah dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.