Keluarga Bantah Klarifikasi KDRT, Klaim Punya Bukti Fakta Kejadian
Keluarga P membantah klarifikasi yang disampaikan P terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suaminya, R.
Pihak keluarga menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung. Mereka menyebut, perkara tersebut sebelumnya telah diproses hingga R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Maluku Utara.
Kuasa hukum keluarga P, M. Bahtiar Husni, mengatakan pihaknya terkejut setelah P menyampaikan klarifikasi dengan keterangan yang berbeda dari proses hukum sebelumnya.
Menurut Bahtiar, seluruh kronologi kejadian serta keterangan terkait dugaan kekerasan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh P.
“Yang memberikan kuasa kepada kami adalah saudari P sendiri dan surat kuasa tersebut juga ditandatangani,” ujar Bahtiar, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk lembaga pendamping perempuan dan anak di Maluku Utara yang turut mengawal proses hukum.
Bahtiar menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa klarifikasi terbaru yang disampaikan P tidak sesuai dengan fakta yang telah tercatat dalam proses hukum.
Sementara itu, ibu P mengaku terkejut setelah mengetahui adanya pernyataan yang dinilai berbeda dengan kejadian yang dialami anaknya.
Ia menyebut, saat peristiwa terjadi, dirinya melihat langsung kondisi P yang mengalami luka dan pendarahan pada bagian telinga serta kepala.
Menurut ibu P, saat itu anaknya meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Waktu kejadian, P yang meminta agar suaminya diproses. Kondisinya saat itu sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Ibu P juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir P sudah tidak lagi berada di rumah keluarga mereka di Lingkungan Sabia, Kelurahan Sangaji, Kota Ternate. Komunikasi antara P dan keluarga disebut mulai terputus.