RUU Daerah Kepulauan Resmi Dibahas, Graal: Perjuangan Panjang Menuju Keadilan Pembangunan
Perjuangan panjang menghadirkan regulasi khusus bagi daerah berciri kepulauan akhirnya memasuki tahap penting. Setelah hampir sembilan tahun diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi mulai dibahas oleh DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah.
Pembahasan perdana dilakukan melalui rapat kerja tripartit di Gedung DPR RI, Kamis, 25 Juni 2026. Momentum ini menjadi harapan baru bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografis, keterbatasan fiskal, serta persoalan konektivitas.
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, yang juga Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, menyambut positif dimulainya pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Graal, RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah penting untuk memberikan penguatan kewenangan dan kemampuan fiskal kepada daerah kepulauan agar mampu mengelola potensi yang dimiliki, terutama sektor kelautan dan perikanan.
“Dengan adanya RUU ini, daerah kepulauan diharapkan memiliki kemampuan fiskal yang lebih mandiri sehingga mampu menyelesaikan persoalan pembangunan di daerahnya dan memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional,” ujar Graal.
Ia menjelaskan, perjuangan menghadirkan RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung sejak 2017. DPD RI secara konsisten mendorong regulasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Bahkan pada 2025, RUU Daerah Kepulauan kembali menjadi satu-satunya usulan inisiatif DPD RI dalam Prolegnas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Barends, mengapresiasi konsistensi DPD RI dalam memperjuangkan regulasi tersebut selama tiga periode masa legislatif.
“DPD selama tiga periode masa legislatif berturut-turut selalu mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas. Semoga pada periode ini RUU yang ditunggu masyarakat daerah kepulauan dapat disahkan,” katanya.
Adapun daerah yang masuk dalam kategori kepulauan meliputi Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat Daya, dan Sulawesi Barat.
DPD RI menilai daerah-daerah tersebut masih menghadapi ketimpangan pembangunan yang dipengaruhi karakteristik wilayah kepulauan. Salah satunya tercermin dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih berada di bawah rata-rata nasional.
Karena itu, dibutuhkan kebijakan afirmatif yang mampu menyesuaikan kebutuhan daerah kepulauan, termasuk penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sektor kelautan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat perdana pembahasan RUU tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungan agar proses legislasi dilanjutkan ke tahap berikutnya.
DPR menilai pembangunan nasional selama ini masih banyak menggunakan pendekatan berbasis daratan, sehingga diperlukan kebijakan khusus bagi wilayah kepulauan, terutama dalam aspek konektivitas, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan.
Meski mendukung, DPR juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan berbagai undang-undang yang telah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Sementara itu, Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan memahami kebutuhan daerah berciri kepulauan untuk mengoptimalkan potensi wilayahnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah selama ini telah memberikan perhatian melalui berbagai kebijakan, termasuk dukungan fiskal melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tetap harus diselaraskan dengan regulasi yang sudah berjalan.
Graal Taliawo mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tahap pengesahan.
“Masih ada puluhan juta masyarakat di daerah kepulauan yang belum menikmati hak-haknya secara memadai. Akselerasi pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” tegasnya.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPR RI. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan melalui berbagai forum resmi dengan melibatkan masukan publik.
Jika disahkan, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi tonggak baru dalam mempercepat pembangunan, memperkuat kewenangan daerah, serta menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.