DPRD Halmahera Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Kabupaten Halmahera Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hi. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua DPRD Muslim Hi. Rakib. Paripurna dihadiri Bupati Halmahera Selatan, Hi. Hasan Ali Bassam Kasuba, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Persetujuan Ranperda merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bagian dari mekanisme evaluasi pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Persetujuan ini menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Bassam.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,04 triliun atau 92,47 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatat capaian yang melampaui target. Hingga akhir tahun anggaran, PAD terealisasi sebesar Rp282,28 miliar atau 114,02 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pada sisi belanja, realisasi anggaran mencapai Rp2,03 triliun atau 91,29 persen dari total anggaran. Dari pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp2,3 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp29,87 miliar.
Posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan per 31 Desember 2025 juga menunjukkan kondisi yang positif. Total aset daerah tercatat sebesar Rp3,8 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp43,42 miliar dan nilai ekuitas mencapai Rp3,78 triliun.
Bassam mengatakan, capaian PAD yang melampaui target menjadi indikator meningkatnya efektivitas pengelolaan potensi daerah. Ke depan, pemerintah akan terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui digitalisasi pelayanan, peningkatan sistem administrasi perpajakan, serta pemanfaatan aset daerah secara lebih maksimal.
Selain itu, Pemkab Halmahera Selatan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berbagai catatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan.