Kejari Halmahera Tengah Geledah Dua Kantor Pemda Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Rabu, 8 Juli 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022 yang bernilai lebih dari Rp36 miliar.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pencairan anggaran dua paket pekerjaan yang kini tengah diusut penyidik.
Tim penyidik lebih dahulu mendatangi ruang ULP di kompleks Kantor Bupati Halmahera Tengah, Jalan H.M. Soeharto Nomor 5, Kota Weda. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 14.42 WIT hingga 16.47 WIT.
Usai dari lokasi tersebut, penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah. Di instansi itu, penyidik kembali mencari dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dua paket pekerjaan, yakni pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center.
"Ada dua paket pekerjaan yang sedang kami lakukan penyidikan, yaitu pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center. Keduanya merupakan paket yang berbeda, namun berada pada lokasi yang sama," ujar Imam.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp35 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp34 miliar. Sementara proyek pembangunan pagar Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek pembangunan Gedung Islamic Center dimenangkan oleh CV Sentosa Star, sedangkan proyek pembangunan pagar Islamic Center dimenangkan oleh CV Al-Faiz.
Meski dikerjakan oleh perusahaan berbeda, penyidik menduga kedua paket pekerjaan tersebut dikendalikan oleh pihak yang sama.
"Meskipun pemenang tendernya berbeda, penyidik menduga kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama. Dugaan itu masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," katanya.
Imam menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen penting yang belum diperoleh secara lengkap. Dokumen tersebut meliputi dokumen pengadaan serta dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran.
"Kami masih membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain dokumen pengadaan dan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran. Dokumen-dokumen tersebut belum kami peroleh secara lengkap, sehingga dilakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Hingga kini, Kejari Halmahera Tengah masih terus mendalami perkara tersebut. Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Sementara itu, besaran kerugian negara maupun penetapan tersangka belum diumumkan karena proses penyidikan masih berlangsung.