1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Kasus

Resmob Canga Halmahera Utara Bongkar Sindikat Motor Curian di Tobelo

Oleh ,

Tim Resmob Canga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor hasil curian di wilayah Tobelo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku dan mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pelaku berinisial RM alias Rifal (23), warga Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan. Ia ditangkap pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIT di depan Toko Favorit, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Canga Polres Halmahera Utara, Aipda Musmulyadi.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Setelah diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual beberapa unit sepeda motor hasil curian di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Utara. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti,” kata Rinaldi, Senin, 13 Juli 2026.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Resmob Canga langsung melakukan pengembangan ke Desa Mawea. Saat penyelidikan berlangsung, polisi kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil curian lainnya yang telah dijual di lokasi berbeda.

Hingga Senin,13 Juli 2026 sekitar pukul 00.25 WIT, petugas berhasil mengamankan total enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Blade warna hitam, satu unit Honda Scoopy warna hitam, serta dua unit Honda Revo warna hitam dengan stiker biru dan abu-abu.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rinaldi menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian.

“Kami masih melakukan pengembangan. Ada kemungkinan pelaku beraksi di TKP lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Polres Halmahera Utara sehingga dapat dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan,” pungkasnya.

Berita Lainnya