Rumpon Nelayan Morotai Diduga Dibajak, DPRD Minta Kapal Pakura Ditertibkan
Dugaan penggunaan rumpon milik nelayan lokal oleh kapal penangkap ikan dari luar daerah kembali mencuat di perairan Kabupaten Pulau Morotai.
DPRD Pulau Morotai meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kapal-kapal yang diduga memanfaatkan rumpon nelayan tanpa izin.
Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, menyampaikan desakan tersebut menyusul laporan aktivitas kapal penangkap ikan tuna KM Omega Star 888 dengan nomor GT 30/A012542/715-J3/KP-LH yang diduga menggunakan rumpon milik nelayan setempat.
Akbar menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kepentingan nelayan lokal yang selama ini bergantung pada rumpon sebagai salah satu sarana utama untuk menangkap ikan.
"Rumpon-rumpon milik nelayan lokal merupakan titik sentral penangkapan ikan. Saat ini keberadaannya sudah tidak lagi aman karena aktivitas kapal-kapal pakura asal Sulawesi yang diduga memanfaatkan rumpon tersebut. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani," ujar Akbar dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, keberadaan rumpon yang dibuat dan dikelola nelayan membutuhkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, rumpon tersebut menjadi bagian penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Akbar meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Morotai.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kapal yang menggunakan rumpon nelayan tanpa izin, maka harus dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan. Tetapi jangan sampai dalam proses itu nelayan lokal justru menjadi pihak yang dirugikan," katanya.
Akbar menambahkan, nelayan lokal merupakan bagian penting dalam pengembangan sektor perikanan daerah. Karena itu, pemerintah wajib memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat yang lebih dulu menggantungkan hidup dari laut.
Dugaan penggunaan rumpon tersebut bermula dari laporan Ramli Lotar, nelayan asal Desa Sangowo Timur. Ia mengaku menemukan rumpon miliknya yang berada sekitar 11 mil dari pesisir telah lebih dahulu digunakan kapal lain saat dirinya hendak melaut pada Senin, 13 Juli 2026 sore.
Kondisi tersebut membuat nelayan setempat khawatir, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal pakura asal luar daerah yang diduga memanfaatkan rumpon masyarakat tanpa adanya komunikasi maupun izin dari pemilik.
Nelayan berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan serta memastikan persoalan tersebut tidak kembali terjadi di wilayah perairan Pulau Morotai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KM Omega Star 888 maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan rumpon nelayan tersebut.