Jadi Ahli di MK, Dr. Hasrul Buamona Minta Kejelasan Pengaturan Subjek Hukum
Akademisi hukum pidana sekaligus praktisi hukum, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kejelasan mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam pengujian materiil Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pandangan tersebut disampaikan Hasrul saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang judicial review Pasal 158 huruf e KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 15 Juli 2026. Ia dihadirkan atas permintaan kuasa hukum pemohon, Irpan Suriadiata dan Habiburrahman dari IKADIN Lombok, Mataram, dalam perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, dosen Program Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu menilai Pasal 158 huruf e KUHAP masih menyisakan persoalan serius terkait kepastian hukum. Menurutnya, norma tersebut belum mengatur secara eksplisit siapa subjek hukum yang memiliki hak mengajukan praperadilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Hasrul menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan norma hukum umum, sedangkan Pasal 158 huruf e KUHAP seharusnya memenuhi karakter norma hukum yang memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak menggunakan hak tersebut," ujarnya.
Kekosongan Pengaturan Dinilai Picu Ketidakpastian
Hasrul mengatakan, ketentuan mengenai praperadilan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP hanya bersifat terminologis dan belum memberikan jawaban mengenai siapa pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan keberatan terhadap penundaan penanganan perkara.
Melalui pendekatan silogisme hukum, ia menjelaskan bahwa Pasal 158 huruf e KUHAP memang menetapkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan. Namun, norma tersebut tidak menunjuk secara tegas siapa pihak yang diberikan hak untuk mengajukan permohonan.
"Konsekuensinya, tidak ada pihak yang secara eksplisit diberikan hak oleh norma tersebut untuk mengajukan praperadilan. Ini menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan hakim," katanya.
Karena itu, Hasrul berpandangan norma tersebut perlu memberikan hak secara jelas kepada pelapor, korban, pengadu, masyarakat sipil maupun advokat untuk mengajukan praperadilan apabila terjadi penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, kejelasan mengenai subjek hukum merupakan bagian dari penerapan asas legalitas yang tercermin dalam prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta.
Belajar dari Sistem Hukum Negara Lain
Dalam keterangannya, Hasrul juga mengutip pandangan ahli hukum internasional Michael King dalam The Framework of Criminal Justice yang menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang menganut due process model.
Ia juga menyinggung praktik hukum di Belanda melalui Pasal 12 Wetboek van Strafvordering yang memberikan hak kepada korban untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan penuntut umum yang tidak melanjutkan suatu perkara.
"Secara filosofis, pengaturan tersebut memiliki tujuan yang sama dengan praperadilan dalam KUHAP, yakni memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujarnya.
Hasrul menilai, dalam konteks Indonesia, khususnya pada perkara korupsi yang kerap dilaporkan masyarakat sipil, mahasiswa maupun advokat, kejelasan mengenai pihak yang memiliki legal standing menjadi penting agar terdapat kepastian hukum ketika penanganan perkara ditunda tanpa alasan yang sah.
Berpotensi Timbulkan Disparitas Putusan
Lebih lanjut, Hasrul mengingatkan bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal 158 huruf e KUHAP berpotensi memunculkan disparitas putusan praperadilan di berbagai pengadilan.
Menurutnya, sebagian hakim dapat menerima kedudukan hukum masyarakat sipil atau advokat sebagai pemohon, sementara hakim lainnya menolak dengan alasan tidak memenuhi syarat formal.
"Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan putusan praperadilan karena tidak adanya standar hukum yang seragam," tegasnya.
Ia mencontohkan perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dalam perkara seperti itu, laporan sering diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, mahasiswa maupun advokat. Namun ketika perkara tidak diproses atau ditunda tanpa alasan yang jelas, para pelapor justru berpotensi kehilangan akses untuk mengajukan praperadilan akibat tidak adanya pengaturan yang secara tegas mengakui kedudukan hukum mereka.
Menutup keterangannya, Hasrul menegaskan bahwa pembentukan norma hukum harus sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat) sebagaimana dianut Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Menurutnya, lembaga praperadilan merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia sekaligus mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, hukum harus menjamin persamaan di depan hukum serta memberikan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara.
Mengutip pemikiran filsuf politik John Rawls, Hasrul menegaskan bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan harus diperbaiki, bahkan dapat dihapuskan.
"Apabila tidak ada keadilan, maka hukum tidak layak disebut sebagai hukum," pungkasnya.