1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemprov Maluku Utara Susun Perkada Pengendalian Ruang, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Oleh ,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai aturan teknis untuk memperkuat implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.

Penyusunan Perkada tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di Gamalama Room, Bela Hotel Ternate, Senin, 20 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Samsuddin menegaskan penataan ruang merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan agar berlangsung secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Menurutnya, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara, pemerintah membutuhkan regulasi operasional yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan,” kata Samsuddin.

Ia menjelaskan, Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Kawasan laut, pesisir, pertambangan, industri, hingga pariwisata memerlukan pengelolaan ruang yang terencana agar aktivitas pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.

Menurut Samsuddin, meningkatnya investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, dan pariwisata merupakan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” ujarnya.

Melalui Perkada tersebut, Pemprov Maluku Utara juga menargetkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan konflik pemanfaatan ruang antar-sektor sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, mengatakan Perkada ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW.

“Di Peraturan Kepala Daerah ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan, Perkada nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengendalian, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Ia mencontohkan, setelah izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, pemerintah akan melakukan evaluasi lapangan dalam jangka waktu satu tahun untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai izin yang diberikan.

“Setelah satu tahun izin KKPR dikeluarkan, instansi terkait akan turun mengecek kesesuaian di lapangan demi mencegah penyalahgunaan peruntukan ruang, baik untuk sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi permukiman dan perdagangan,” jelasnya.

Konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.

Melalui forum ini, Pemprov Maluku Utara berharap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dapat menyempurnakan substansi Perkada sehingga mampu menjadi landasan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Maluku Utara.

Berita Lainnya