Dugaan Korupsi BUMDes di Morotai Naik Penyelidikan, Polisi Periksa Mantan Kades
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai memasuki tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Pulau Morotai telah menerbitkan surat penyelidikan dan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BUMDes Juanga.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit khusus dari Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.
"Terkait BUMDes Juanga, kami sudah menerima LHP pada tanggal 20 kemarin. Kemudian kami sudah menerbitkan surat penyelidikan, dan saat ini sementara melakukan undangan klarifikasi kepada pemerintah desa," kata Yakub, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Yakub, pemeriksaan awal difokuskan kepada pemerintah desa yang menjabat saat proses pencairan dana BUMDes berlangsung. Sebab, anggaran tersebut bersumber dari keuangan desa.
"Pemerintah desa yang dipanggil untuk klarifikasi ini adalah pemerintah desa yang lama, yang mencairkan anggaran BUMDes yang saat ini kami tangani," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dua mantan kepala desa untuk memberikan keterangan. Mereka terdiri dari mantan kepala desa definitif dan mantan penjabat kepala desa.
"Yang kemarin itu mantan kepala desa, dan hari ini mantan Penjabat Kepala Desa. Baru dua orang yang kami panggil," ungkapnya.
Sementara pemeriksaan terhadap pengurus BUMDes Juanga belum dilakukan. Polisi masih akan menyelesaikan proses klarifikasi terhadap pihak pemerintah desa sebelum memanggil pengurus badan usaha tersebut.
"Pengurus BUMDes nanti setelah semua pemerintah desa dipanggil untuk klarifikasi dulu. Ini kan sumber anggarannya dari desa, jadi kami harus selesaikan di desa terlebih dahulu. Setelah itu baru para pengurus BUMDes dipanggil," jelas Yakub.
Tindak Lanjut Audit Inspektorat
Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut atas penyerahan Laporan Hasil Audit Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai.
Audit tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Juanga pada periode anggaran 2017 hingga 2022. Dalam kasus ini, dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang melibatkan dua mantan Ketua BUMDes Juanga, yakni Sadam Gosao dan Faisal Habeba.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L., sebelumnya menyampaikan bahwa hasil audit diserahkan langsung oleh auditor Inspektorat, Lina S. Tapahing, kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai pada 20 Juli 2026.
Sebelumnya, kedua mantan Ketua BUMDes Juanga telah diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat. Batas waktu tersebut dihitung sejak 13 Mei 2026.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pengembalian kerugian negara tersebut belum juga dilakukan.
Dengan dimulainya penyelidikan dan pemanggilan sejumlah pihak, dugaan kasus korupsi dana BUMDes Juanga kini masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.