1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemkab Morotai Bayar Alokasi Dana Desa Dua Bulan Sekaligus, Total Rp3,13 Miliar

Oleh ,

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mulai merealisasikan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) kepada 88 pemerintah desa di wilayah tersebut.

Total dana yang disalurkan mencapai Rp3,13 miliar untuk alokasi dua bulan, yakni Juni dan Juli Tahun Anggaran 2026.

Pencairan ADD dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pemerintah desa sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan pembayaran tersebut dilakukan secara serentak kepada seluruh desa penerima.

“Pemda hari ini melaksanakan pembayaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp3,13 miliar untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2026, yang disalurkan kepada 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Marwan, pembayaran ADD menjadi bagian dari komitmen Pemkab Morotai dalam memenuhi kewajiban kepada pemerintah desa. Dana tersebut diharapkan dapat menunjang operasional pemerintahan desa, pembayaran hak aparatur desa, serta pelaksanaan berbagai program pelayanan dan pembangunan.

Meski demikian, Marwan mengungkapkan masih terdapat tunggakan ADD untuk alokasi Desember 2025 yang belum dapat direalisasikan.

Ia menjelaskan, pembayaran tunggakan tersebut belum bisa dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu ketersediaan anggaran.

“Alokasi yang belum dibayarkan merupakan penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa yang hingga saat ini masih menunggu ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemkab Morotai berharap pencairan ADD untuk Juni dan Juli 2026 dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh desa penerima.

Sementara itu, pemerintah daerah juga berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran ADD yang masih tertunda, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan anggaran.

Berita Lainnya