1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Soroti Polemik Kades Wailoba Sula, Praktisi Hukum Ingatkan Bahaya Intervensi Politik

Oleh ,

Praktisi hukum Arman Kedafota mengingatkan agar polemik terkait desakan pemberhentian Kepala Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, tidak diselesaikan melalui tekanan politik.

Menurutnya, setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku guna menjaga prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan Arman sebagai respons atas polemik yang berkembang terkait pergantian Kepala Desa Wailoba. Ia menilai, pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

"Semua pihak harus menghindari praktik-praktik yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, termasuk pada level kepala desa, apabila didorong oleh kepentingan di luar mekanisme hukum, merupakan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih (good governance)," kata Arman kepada Halmaherapost.com, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan, pemberhentian, maupun pemberhentian sementara kepala desa telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, evaluasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bukan atas tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.

Arman menilai, independensi penyelenggaraan pemerintahan harus tetap dijaga. Baik eksekutif maupun legislatif, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses pemerintahan berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan publik dapat dipertahankan atau dicopot karena tekanan politik. Hal seperti itu justru bertentangan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala daerah memang berkewajiban menerima aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, hingga elemen masyarakat lainnya. Namun, aspirasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengintervensi keputusan administrasi pemerintahan.

"Masukan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk melakukan intervensi terhadap keputusan administrasi pemerintahan yang harus tetap berpedoman pada hukum," katanya.

Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa penyampaian aspirasi politik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Meski demikian, keputusan administrasi pemerintahan tetap harus berpijak pada fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mengingatkan para pejabat publik, termasuk anggota DPRD, agar berhati-hati menggunakan pengaruh politik dalam mendorong pergantian pejabat pemerintahan.

"Apabila seorang pejabat menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah atau demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta dapat dinilai sebagai praktik yang mengarah pada kolusi dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Arman berharap polemik di Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan.

"Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pemerintahan desa yang berjalan efektif," katanya.

Ia juga mengingatkan agar proses pergantian pejabat tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Sula.

"Jangan sampai proses pergantian pejabat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik KKN maupun intervensi politik di masa mendatang," pungkasnya.

Berita Lainnya