Pemerintah
Pemprov Maluku Utara Kebut Tindak Lanjut Puluhan Rekomendasi KPK, Ini Targetnya
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat tindak lanjut 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar target capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 90 persen pada 2026.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan dihadiri Inspektorat dan sejumlah kepala OPD terkait di Ruang Rapat Sekda Malut, Senin, 10 Agustus 2026.
Samsuddin meminta seluruh OPD berkomitmen menyelesaikan rekomendasi KPK sesuai timeline Agustus hingga Desember 2026.
“Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” tegasnya.
Sebanyak 22 rekomendasi itu mencakup empat area, yakni perencanaan dan penganggaran, hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pendidikan.
Untuk hibah dan bansos, seluruh usulan wajib mengacu pada hasil reses DPRD, RPJMD dan Renja OPD, serta dilengkapi proposal, data penerima, lokasi kegiatan dan input aplikasi SIP. BPKAD juga diminta menyiapkan format baku verifikasi LPJ.
Di sektor pengadaan, Biro PBJ diminta memperkuat pendataan penyedia, daftar blacklist, konsolidasi pengadaan dan review HPS. Penyusunan SOP ditargetkan rampung September 2026.
Sementara pengelolaan aset difokuskan pada verifikasi status tanah dan RKBMD. Inspektorat bersama BPKAD juga diminta menindaklanjuti temuan audit dan mengusulkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Untuk sektor pendidikan, Pemprov Malut menegaskan larangan pungutan dan gratifikasi, mengevaluasi PPDB/SPMB, serta menyiapkan sistem pengaduan yang terhubung langsung dengan Gubernur.
Pemprov Malut akan melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada KPK setiap dua bulan mulai September 2026.
“Laporan kemajuan akan kami kirim ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026. Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” pungkasnya.