1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Lembaga

Isra Muksin Terpilih Pimpin Komisi Informasi Maluku Utara, Ini Susunan Pengurusnya

Oleh ,

Isra Muksin terpilih sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030.

Isra dipercaya memimpin Komisi Informasi Maluku Utara setelah lima komisioner menggelar rapat bersama usai dilantik dan diambil sumpah oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, di Aula Lantai IV Kantor Gubernur, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, para komisioner menyepakati struktur kepengurusan Komisi Informasi Maluku Utara untuk periode 2026–2030.

Isra Muksin dipercaya sebagai ketua dan didampingi Sofyan Ali sebagai wakil ketua.

Sementara Firjal dipercaya menjabat sebagai Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.

Kemudian, Ismad Sahupala ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. Sedangkan Muminah Daeng Barang dipercaya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan.

Dengan demikian, susunan kepengurusan Komisi Informasi Maluku Utara periode 2026–2030 terdiri dari Isra Muksin sebagai ketua, Sofyan Ali sebagai wakil ketua, Firjal sebagai Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Ismad Sahupala sebagai Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi, serta Muminah Daeng Barang sebagai Korbid Kelembagaan.

Kepengurusan baru tersebut akan menjalankan tugas dan fungsi Komisi Informasi selama empat tahun ke depan, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.

Komisi Informasi juga memiliki tugas penting dalam menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi dengan badan publik.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat melantik lima anggota Komisi Informasi Malut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.

Sarbin mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menganggap penyampaian informasi kepada masyarakat hanya menjadi urusan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Menurut Sarbin, masyarakat berhak mengetahui berbagai program dan pekerjaan yang dilakukan pemerintah.

Ia bahkan menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi yang memang menjadi hak masyarakat.

Karena itu, Sarbin berharap Komisi Informasi Maluku Utara dapat menjalankan perannya secara independen, profesional dan transparan dalam mengawal keterbukaan informasi publik.

Berita Lainnya