1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar
  4. Perkara

Bertahun-tahun Bungkam, Dua Anak di Halmahera Selatan Ungkap Dugaan Pemerkosaan Ayah Tiri

Oleh ,

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya terungkap setelah keduanya berani menceritakan apa yang mereka alami kepada keluarga.

Dua korban yang kini masing-masing berusia 17 dan 15 tahun itu disebut mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, MAY (52).

HT, paman kedua korban, menuturkan kasus tersebut mulai terbongkar pada 16 Agustus 2026. Saat itu, kedua korban dimarahi keluarga karena pulang larut malam.

Dalam situasi tersebut, salah satu korban kemudian mulai menceritakan dugaan perlakuan yang selama ini dialaminya.

“Yang kakak ini bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia (ayah tiri). Saya kemudian panggil dan suruh dia kasih tahu, dia bilang dia sudah berulang disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku alami hal serupa,” kata HT, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut HT, setelah mendapat pengakuan dari kedua korban, pihak keluarga kemudian menggali informasi lebih lanjut. Dari keterangan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

HT mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua korban, dugaan perbuatan tersebut telah dialami sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Yang kakak itu mengaku dipakai terakhir Juli (2026) kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir dipakai SMP kelas 2,” ujarnya.

HT menyebut kedua korban mengaku selama ini mendapat ancaman agar tidak menceritakan dugaan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Kondisi itu, kata dia, membuat kedua korban memilih bungkam. Terlebih, keduanya masih tinggal dalam satu rumah dengan terlapor.

“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” ungkap HT.

Saat ini, kedua korban masih berstatus pelajar. Masing-masing duduk di kelas XII dan kelas X SMA pada dua sekolah berbeda di Halmahera Selatan.

HT mengungkapkan, berdasarkan cerita kedua korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi.

Di antaranya di dalam rumah di wilayah Kecamatan Bacan dan di dalam kendaraan. Salah satu korban juga disebut pernah mengalami dugaan peristiwa tersebut ketika berada di Ternate untuk bersekolah.

“Untuk yang adik, mengaku pernah dipakai di Ternate saat ia sekolah SMP. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah dan dalam mobil, dan beberapa tempat lagi,” kata HT.

Setelah kasus tersebut terungkap, pihak keluarga kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Laporan terhadap MAY diterima Polres Halmahera Selatan pada 19 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL.

Usai laporan dibuat, kedua korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Labuha.

Namun, HT mengatakan kedua korban hingga kini masih berada di rumah untuk mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikologis.

“Mereka berdua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tutur HT.

HT berharap aparat kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan serta memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap kedua korban yang masih berusia anak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Berita Lainnya