Tekan Angka Kriminal, Polsek Siap Gela Rutin Razia Miras di Taliabu
Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Siap Gela, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, terus digencarkan.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, personel Polsek Siap Gela dipimpin langsung Kapolsek IPDA Imran Husaleka melaksanakan patroli sekaligus razia miras di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.
Patroli dimulai sekitar pukul 10.15 WIT. Kapolsek bersama sejumlah personel bergerak menuju Desa Tikong menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, polisi memperoleh informasi mengenai adanya minuman keras jenis cap tikus yang baru saja diturunkan dari kapal Sabuk 88 yang masuk melalui Pelabuhan Tikong.
Miras tersebut diduga berasal dari Banggai, Sulawesi Tengah.
Untuk memastikan informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura membeli miras melalui seorang pemuda. Upaya tersebut berhasil dan polisi memperoleh satu botol miras sebagai barang bukti awal.
Setelah memastikan keberadaan miras, personel langsung bergerak menuju komplek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Hasilnya, polisi menemukan dan mengamankan 62 botol miras jenis cap tikus.
“Kami memakai jasa seorang pemuda untuk pergi membeli, dan berhasil dibeli. Setelah mendapatkan barang bukti satu botol miras, personel langsung menuju kompleks rumah tersebut dan berhasil mengamankan 62 botol miras jenis cap tikus,” ujar Imran.
Tak berhenti di lokasi pertama, Kapolsek bersama personelnya kemudian melakukan pemeriksaan di rumah kedua. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu galon berukuran 20 liter yang berisi miras jenis cap tikus.
Dengan demikian, dalam razia tersebut polisi berhasil mengamankan sedikitnya 62 botol dan satu galon berisi 20 liter miras jenis cap tikus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pulau Taliabu. Barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan bersama pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Imran menegaskan, razia miras akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami akan rutin melaksanakan razia. Tujuannya untuk menekan angka kriminal dan kenakalan remaja yang ditimbulkan akibat konsumsi miras,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para penjual miras agar menghentikan aktivitas tersebut. Menurutnya, sebagian miras yang diamankan dalam razia merupakan milik penjual yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku penjual agar tidak lagi menjual miras, karena kebanyakan miras yang kami sita merupakan penjual yang sudah pernah kena razia sebelumnya,” katanya.
Kapolsek turut meminta dukungan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama mencegah peredaran miras di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengingatkan warga, tetangga maupun keluarga yang masih menjual miras agar menghentikan aktivitas tersebut.
“Banyak kasus pidana di wilayah Taliabu Utara yang terjadi akibat konsumsi miras. Karena itu, peran pemerintah desa sangat penting untuk membantu kami dari Polri agar sama-sama memberantas peredaran miras,” pungkasnya.