Lahan Belum Clear, Pemprov Maluku Utara Belum Berani Renovasi Baabullah II di Manado
Rencana renovasi Asrama Baabullah II di Batukota, Malalayang, Manado, belum bisa direalisasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Bukan semata karena kondisi bangunan, pemerintah masih menunggu kepastian status lahan yang menjadi lokasi asrama mahasiswa tersebut.
Pemprov Maluku Utara memilih memastikan legalitas aset terlebih dahulu sebelum mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan fisik. Langkah ini ditempuh agar penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar atau Ivo, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan lahan Baabullah II.
Penelusuran dilakukan dengan menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui sejarah berdirinya asrama tersebut.
Salah satunya Saiful Bahri Ruray. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan tersebut disebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara saat asrama didirikan.
Namun, persoalannya, nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara tidak tercantum dalam sertifikat lahan.
Di sisi lain, terdapat klaim kepemilikan dari pihak keluarga yang namanya berkaitan dengan dokumen lahan tersebut. Kondisi itu membuat Pemprov Maluku Utara belum mengambil langkah renovasi.
“Pemerintah masih terus memastikan kepemilikan sah lahan tersebut. Karena statusnya belum jelas, renovasi belum dapat dilakukan agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Ivo.
Menurutnya, kepastian status aset menjadi dasar penting sebelum pemerintah melakukan intervensi pembangunan.
Apalagi, renovasi fasilitas pemerintah menggunakan anggaran daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto. Ia menegaskan, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus dilakukan di atas lahan yang memiliki kepastian hukum.
“Kita menggunakan uang rakyat. Karena itu, lahan untuk pembangunan pemerintah harus memiliki status yang jelas dan bebas dari persoalan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Meski renovasi belum dapat dilakukan, Asrama Baabullah II masih digunakan mahasiswa asal Maluku Utara yang menempuh pendidikan di Manado.
Ketua Asrama Baabullah I, Fasli Walanda, menyebut sekitar enam mahasiswa non-Muslim masih menempati Baabullah II.
Selain itu, terdapat delapan mahasiswa yang tinggal di Asrama Putri Nukila.
Kondisi sejumlah fasilitas dasar di kedua asrama tersebut membutuhkan perhatian. Di antaranya bagian atap dan sanitasi yang perlu dibenahi untuk menunjang kenyamanan mahasiswa.
Kebutuhan pembenahan itu menjadi perhatian di tengah proses pemerintah memastikan status lahan Baabullah II.
Namun, Pemprov Maluku Utara tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum persoalan aset tuntas.
Dinas Perkim masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan keterangan mengenai sejarah kepemilikan lahan tersebut.
Hasil penelusuran nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan renovasi atau penanganan bangunan dengan skema lain.
Bagi pemerintah, kepastian lahan menjadi tahap awal sebelum anggaran pembangunan dapat diarahkan.
Sebab, pembenahan fasilitas mahasiswa bukan hanya soal memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga memastikan aset yang dibangun atau direnovasi memiliki dasar kepemilikan yang jelas.
Pemprov Maluku Utara masih membuka ruang untuk pembenahan Asrama Baabullah II. Namun, sebelum itu dilakukan, status lahan harus lebih dulu clear.
Dengan kepastian tersebut, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan kebijakan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.