TPID Ternate Bersiap Intervensi Harga di Pasar
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Ternate bersiap melakukan intervensi harga di sejumlah pasar menyusul tingginya angka inflasi Kota Ternate yang mencapai 5,75 persen secara year on year (YoY) pada Agustus 2026.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat terbatas TPID bersama Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kamis, 17 September 2026.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah Wali Kota Ternate mengikuti rapat melalui Zoom bersama Mendagri.
Ketua TPID Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan rapat tersebut difokuskan untuk mengidentifikasi komoditas dan faktor yang mendorong kenaikan inflasi sekaligus menyiapkan langkah penanganannya.
“Rapat ini atas instruksi Pak Wali Kota setelah Zoom meeting dengan Pak Mendagri. Kita membedah faktor apa saja yang memengaruhi inflasi setinggi itu dan menyiapkan skema penanganannya,” ujar Rizal.
Berdasarkan hasil pembahasan, sejumlah komoditas dan jasa menjadi penyumbang inflasi Ternate pada Agustus. Di antaranya tarif angkutan udara, bensin, emas perhiasan, serta sejumlah komoditas perikanan seperti ikan cakalang, ikan sisi, ikan malalugis, dan ikan surihi.
Di sisi lain, beberapa komoditas tercatat mampu menahan laju inflasi, yakni bawang merah, tarif angkutan laut, kacang panjang, lemon, dan ketimun.
Rizal mengatakan, TPID selanjutnya akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar yang menjadi responden BPS, di antaranya Pasar Higienis, Pasar Bastiong, dan Pasar Dufa-Dufa.
Pemantauan dilakukan untuk melihat perkembangan harga sekaligus mengidentifikasi penyebab terjadinya disparitas harga antar pasar.
“Kami akan tinjau disparitas harga, misalnya kenapa harga sayur di Pasar Higienis dan Pasar Bastiong bedanya bisa jauh,” katanya.
Menurut Rizal, pemerintah perlu hadir ketika terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh antar pasar. Namun, intervensi harus dilakukan secara terukur agar tidak merugikan pedagang.
Karena itu, TPID juga akan mengevaluasi kembali peta jalan pengendalian harga dan menyiapkan operasi pasar apabila kondisi di lapangan membutuhkan intervensi.
“Pemerintah harus hadir melalui intervensi pasar atau operasi pasar agar harga seragam, wajar untuk konsumen, dan tidak merugikan pedagang,” tegasnya.
Rizal menambahkan, setiap intervensi akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kestabilan harga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat Kota Ternate.
“Intervensi pasar akan dilakukan secara terukur dengan mengacu pada HET dan HAP guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat Kota Ternate,” pungkasnya.