1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Hari Keadilan Ekologis, WALHI Maluku Utara Serukan Selamatkan Ruang Hidup

Oleh ,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara memperingati Hari Keadilan Ekologis dengan menggelar aksi bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi” di Pulau Maitara, Minggu, 20 September 2026.

Aksi yang melibatkan kelompok anak muda Maluku Utara itu menjadi momentum untuk menyuarakan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir di tengah tekanan aktivitas pertambangan dan industri di sejumlah wilayah Maluku Utara.

Manajer Advokasi dan Pengorganisasian WALHI Maluku Utara, Adhar S. Sangaji, mengatakan keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial.

Menurut Adhar, lingkungan hidup yang sehat merupakan hak setiap orang, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, hingga pulau-pulau kecil.

“Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak setiap orang, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal,” kata Adhar.

Ia menilai tekanan ekologis di Maluku Utara semakin besar seiring ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel.

Pembukaan kawasan tambang, pembangunan kawasan industri, perubahan bentang alam, pencemaran, serta tekanan terhadap ruang hidup masyarakat menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Kondisi tersebut, kata Adhar, terlihat di sejumlah wilayah Halmahera dan Pulau Obi. Masyarakat pesisir menghadapi perubahan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan mereka.

Salah satunya di Desa Kawasi, Pulau Obi. Perkembangan kawasan industri dan aktivitas pertambangan dinilai telah membawa perubahan besar terhadap ruang hidup masyarakat.

Menurut WALHI, perubahan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, kesehatan ekosistem, serta keberlangsungan sumber penghidupan warga juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat dan lingkungan sebagai pihak yang menanggung dampak, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada pihak tertentu,” tegasnya.

WALHI Maluku Utara meminta setiap kebijakan pembangunan memastikan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat lokal, keterbukaan informasi, partisipasi bermakna, serta pemulihan terhadap lingkungan yang telah mengalami kerusakan.

Hari Keadilan Ekologis, lanjut Adhar, menjadi pengingat bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bukan sekadar komoditas ekonomi.

Ruang tersebut merupakan tempat masyarakat hidup, bekerja, membangun kebudayaan, sekaligus mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.

Dalam momentum tersebut, WALHI Maluku Utara menyerukan penghentian praktik pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

WALHI juga meminta pemulihan ekosistem di wilayah yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas industri dan pertambangan serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah, hutan, pesisir, laut, dan sumber penghidupan.

Selain itu, WALHI mendorong model pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan menempatkan keselamatan ekologis dan hak masyarakat adat sebagai bagian utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

WALHI Maluku Utara juga menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap warga Desa Kawasi dan aktivis lingkungan hidup di Maluku Utara.

Bersama masyarakat Desa Kawasi, WALHI menolak proses relokasi yang dinilai berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat.

Seruan yang sama disampaikan untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat di lingkar pertambangan Halmahera Tengah.

Berita Lainnya