Mogok Kerja

Ini Penyebab Petugas Kebersihan di Kantor Gubernur Malut Mogok Kerja

Petugas kebersihan di kantor Gubernur Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Sofifi, Hpost - Petugas kebersihan di kantor Gubernur Maluku Utara, pada Senin, 29 Maret 2021, akhirnya meluapkan kemarahan mereka dengan mogok kerja. Aksi tersebut dibuat karena keterlambatan pembayaran gaji mereka selama empat bulan terakhir.

Salah satu petugas kebersihan yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan, sejak Desember 2020 hingga Maret 2021 upah mereka tak kunjung dibayarkan. Padahal mereka butuh uang untuk menutupi biaya kehidupan sehari-hari.

"Sudah dikeluhkan ke Kepala Biro Umum (Djamaludin Wua), tapi belum juga ada kabar baik untuk kami," tuturnya.

Lantaran keluhan mereka tak ditanggapi, satu-satunya jalan yang dilakukan adalah mogok kerja. Meski khawatir mendapat teguran, mereka berharap langkah ini bisa mendapat perhatian Pemerintah Provinsi.

"Tapi kalau tidak begini, akan semakin tertunda. Apalagi mau masuk bulan puasa," keluhnya.

Aksi mogok ini dimulai hari ini hingga ada pembayaran gaji mereka oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Upah yang diterima oleh petugas kebersihan setiap bulannya senilai Rp 1,8 juta. Jika dihitung sejak Desember hingga Maret maka setidaknya per orang harus menerima Rp 7,2 juta.

Dia berharap, adanya aksi mogok kerja ini membuat pemerintah daerah segera merespon tuntutan mereka.

"Semoga dalam waktu dekat ini sudah ada kabar baik dari pemerintah," harapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali menyatakan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akan segera melakukan proses pembayaran.

"Dalam waktu dekat upah cleaning service sudah dibayar," ujar Al Yasin.

Menurutnya, kendala pembayaran disebabkan adanya transisi sistem keuangan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Sementara Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaja menyatakan, BPKPAD siap memproses pembayaran upah jika sudah ada permintaan dari instansi, dalam hal ini Biro Umum. Namun hingga saat ini Biro Umum juga belum mengajukan permintaan.

"Prinsipnya, kami siap membayar jika sudah ada permintaan dan dokumennya sudah lengkap, kami akan proses," tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Biro Umum Djamaludin Wua belum dapat dikonfirmasi. (TS)

Penulis:

Baca Juga