Peristiwa
Mobil Kader PDIP Tidore Kepergok Angkut Miras

Tidore, Hpost – Seorang oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berinisial ADM, diamankan Polisi.
ADM tak sendiri. Ia bersama 4 orang rekannya berinisial IM, AS, MA, dan TY kepergok membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus ke Tidore melalui Pelabuhan Ferry Dowora, Cobodoe, Tidore Timur, pada Rabu 28 April 2021.
Politisi 3 periode dari Dapil III meliputi Tidore Selatan dan Tidore Utara itu, diamankan berkat informasi yang diperoleh Bripka Fandi Abubakar, anggota Polres Kota Tidore Kepulauan.
Saat mendapat kabar ada miras pada mobil milik ADM, Bripka Frandi langsung menghubungi Brigpol Riswan Arif, untuk mengecek setiap kendaraan yang turun dari kapal ferry.
Benar saja, saat digeledah ditemukan 35 kantong miras di mobil Avanza putih milik ADM.
Atas temuan itu, ADM dan 4 orang rekannya diamankan di Mapolres Kota Tidore Kepulauan sejak Rabu 28 hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada Jumat 30 April 2021.
Kepada halmaherapost.com di Kejaksaan Negeri Tidore, ADM mengaku 35 kantong miras jenis cap tikus tersebut bukan miliknya.
“Karena saat dorang (mereka) 4 orang muat miras di Ake Ara (wilayah Halmahera Barat), saya sementara mandi,” katanya.
Namun dalam perjalanan ke Pelabuhan Ferry Galala, Sofifi, seorang terduga pemilik barang berinisial IR mengaku menyimpan miras di dalam mobil.
“Dorang simpan miras dalam karung. Di situ saya sempat marah. Cuman saya mau kasi turun juga perasaan. Jadi jalan terus sampai tiba di Pelabuhan Ferry Dowora,” tutur ADM.
Di hadapan polisi, kata ADM, keempat rekannya mengaku miras tersebut hendak dibawa ke Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara. “Katanya untuk persiapan hari raya,” ungkapnya.
ADM bilang, 4 orang tersebut ikut bersamanya ke Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, untuk mengawal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Halut.
“Mereka ikut saya sama-sama ke Tetewang untuk kawal PSU Pilkada Halut. Atas instruksi partai toh, jadi saya bawa mereka,” terangnya.
Kasat Sabhara Polres Kota Tidore Kepulauan, Ofan Abdurahman mengatakan, barangnya dibawa dari Desa Tetewang.
“Sesuai keterangan, kepemilikan barang tersebut milik rekannya (ADM) yang kebetulan dalam satu kendaraan,” singkat Ofan.
Namun Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Yohanes Jalung Siram mengaku, berdasarkan informasi yang ia terima, 4 orang tersebut meminta tumpangan ke ADM.
“Katanya, dia (ADM) dalam perjalanan. Lalu ada 4 orang minta tumpangan. Kebetulan orang sini (Tidore). Karena kenal kan jadi dibawa,” ujar Yohanes kepada halmaherapost.com.
Namun miras tersebut ikut diangkut. “Seperti itu kan tidak bisa dilepas, istilahnya satu paket. Jadi ya tetap dia kena, karena satu paket,” katanya.
Yohanes memprediksi, miras tersebut untuk dikonsumsi. “Tapi saya juga wanti-wanti jangan sampai dijual ke orang, karena kan dampaknya ya larinya ke keributan,” tukasnya.
Komentar